• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Sindikat Pencuri Ratusan Motor Dibongkar Polres Cimahi

by Suwitno Gimnastiar
17 Juli 2020
in Headline, Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Sindikat Pencuri Ratusan Motor Dibongkar Polres Cimahi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

CIMAHI,BBPOS – Polres Cimahi mengungkap sindikat pencuri spesial sepeda motor di wilayahnya. Setidaknya 10 tersangka asal Cianjur diamankan.

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki menjelaskan, sepuluh orang tersangka berperan berbeda, dua diantaranya merupakan pemetik.

“Sementara itu, satu orang lainnya merupakan penadah hasil barang curian dan tujuh orang pengantar barang curian,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (17/7).

Ia menjelaskan, dua orang pelaku yang bertindak sebagai pemetik ditangkap di sebuah kosan di wilayah Baros, Kota Cimahi.

“Kedua tersangka yakni Noviandi alias Novi alias Novri dan Kriswantono alias Obeng,”jelasnya.

Sementara itu, tujuh tersangka yang merupakan pengantar barang ke penadah yang berada di Kawasan Cianjur juga telah ditangkap.

“Tujuh tersangka yang bertindak sebagai pengantar barang curian yakni Riki Andika, Said Iras alias Said, Yogi Anggi alias Oji, Alan Abdulrahman, Ahmad Setiadin alias Acil, Taofik Ramdani dan Dian Samsul Fauzi alias Odin,”katanya.

Lebih lanjut Yoris mengatakan, ketujuh pelaku tersebut berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), selanjutnya mengirimkan barang hasil curian ke wilayah Cianjur Selatan.

“Satu orang penadah bernama Bajuri alias Akur ditangkap di wilayah Cianjur dan mengakui segala perbuatannya,”katanya.

Sementara itu, pihaknya pun akan terus mendalami kasus tersebut. Pasalnya, dari pengakuan para tersangka setidaknya masih ada puluhan sepeda motor yang masih belum disita.

“Dalam satu minggu pelaku bisa mencuri 5-6 motor dengan wilayah operasi di Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung. Semua motor hasil curian lalu di bawa ke wilayah Cidaun, Cianjur, dengan dijual per unit Rp2-3 juta,”katanya.

Dari para tersangka, kata Yoris, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa 36 unit motor, 5 mata astag, satu kunci leter T dan 6 pasang plat nomor.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan untuk penadah Pasal 480 KUHPidana dengan ancaan empat tahun penjara,”katanya.

Tags: CuranmorPencurian MotorPolres cimahi
Previous Post

Keterlambatan Gaji di Tengah Pandemi Ialah Sebuah Penghinaan: Copot Dirut RSUD Cikalong Wetan!

Next Post

Usai Dua Reaktif COVID-19,Pemda KBB Rutinkan Tes Rapid

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Sekda KBB: Percepat Anggaran Alokasi Tangani Covid-19

Usai Dua Reaktif COVID-19,Pemda KBB Rutinkan Tes Rapid

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In