Bandung, BBPOS – Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar Nataprawira menjalani sidang putusan atas dugaan kasus suap yang menimpa dirinya hari ini.
Selain Abubakar dua terdakwa lainnya yakni mantan Kadisindag KBB, Weti Lembanawati, dan mantan Kepala Bapelitbanda KBB, Adiyoto telah dijatuhi vonis hakim terlebih dahulu.
Abubakar yang menggunakan batik biru tiba menggunakan mobil tahanan KPK, di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata , Senin (17/12/2018) sekitar pukul 09.39 Wib. Dia bersama kedua terdakwa lainnya langsung masuk ke ruang tunggu tahanan di lantai dua.
Pada sidang sebelumnya, Abubakar dituntut hukuman delapan tahun penjara, denda Rp400 juta, subsider kurungan empat bulan. Selain itu, ia harus mengembalikan uang pengganti Rp 601 juta rupiah.
Dalam tuntutannya, Budi menyatakan Abubakar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, pasal 12 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi.
“Menuntut agar majelis yang menangani perkara terdakwa, menjatuhkan hukuman delapan tahun, denda Rp 400 juta, subsider kurungan empat bulan,” katanya.
Selain hukuman badan, Abubakar juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 601 juta lebih, kalau tidak sanggup harta bendanya disita. Jika tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan hukuman penjara enam bulan.
Selain itu, kepada Abubakar juga dikenakan pidana tambahan, hak memilih dan dipilihnya dicabut selama tiga tahun, setelah ada keputusan incracht dari pengadilan.
Sampai berita ini diturunkan persidangan putusan majelis hakim dengan terdakwa mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar tengah berlangsung. (AY)