Bandung, BBPOS – Kepala SMPN 3 Cilaku, Cianjur, Sofiah Susilawati mengaku diperintahkan Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi untuk menyerahkan 17,5 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang diterimanya.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan DAK Fisik Pembangunan SMP Kabupaten Cianjur, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (17/6/2019).
Dalam sidang yang dipimpin Daryanto, JPU KPK menghadirkan delapan orang saksi untuk empat orang terdakwa, yakni Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Disdik Cianjur Rosidin, dan dari swasta Tb Cepy Setiadi.
Salah seorang saksi yang diajukan JPU KPK, Sofiah Susilawati mengaku, dirinya dan seluruh kepala sekolah sempat dikumpulkan di salah satu Hotel di Cipanas dan diberikan pengarahan oleh Kadisdik Cecep Sobandi, dan Kabid SMP Rosidin, intinya para kepala sekolah untuk memberikan sumbangan sebelum menerima DAK bantuan fisik.
“Intinya yang saya tangkap, saat itu Pak Cecep bilang kepada seluruh yang hadir, tahun ini adalah tahun politik jadi mohon dimaklumi. Dia menyampaikan agar penerima DAK mengerti agar DAK yang dicairkan bisa dibagi,” katanya menjawab pertanyaam majelis.
Menurutnya, dari yang ditangkapnya dari perintah Kadisdik tersebut semua kepala sekolah penerima DAK diharap memahami dan mengerti. Namun, saat itu Cecep menyebutkan jika tekhnisnya akan dijelaskan oleh Kabid SMP Rosidin.
“Saat itu saya tidak tahu siapa saja yang dapat DAK. Namun saat itu Pak Rosidin bilang ada kewajiban kita untuk setor 17,5 persen dari DAK yang diterimanya,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Daryanto, sempat menanyakan ihwal apakah ada pernyataan terdakwa Cecep dan Rosidin yang menyebut perintah pemotongan itu dari Bupati Cianjur, Irvan Rivano Mochtar. Sofiah mengaku tidak mendengar ada penjelasan pemotongan untuk Bupati, hanya memerintahkan untuk mengumpulkan di MKKS.
“Namun saat itu Pak Rosidin bilang ada permintaan tujuh persen untuk beliau. Asumsi kami itu bupati,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Sofiah mengaku terpaksa memberikan sejumlah uang yang diinstruksikan Kadisdik. Sebab, semua kepala sekolah ketakutan, jika instruksi atasan tidak dipenuhi akan berimbas kepada sekolah yang mereka pimpin, baik terhentinya bantuan hingga dimutasi.
SMP Negeri 3 Cilaku menerima DAK fisik SMP senilai Rp 280 juta untuk pembangunan ruang kelas baru, perpustakaan, laboratorium dan mebeulengumpulr. Ia memotong 17,5 persen dari Rp 280 juta itu.
Hal senada dikatakan Kepala SMP PGRI 3 Cianjur, M Usep. Sekolahnya menerima DAK Rp 260 juta. Saat itu dirinya diperintah memberikan 17,5 persen dari total DAK ke orang Sub Rayon.
Seperti diketahui, pada Mei 2017 Pemkab Cianjur mengajukan proposal dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2018, senilai Rp 945 miliar lebih.
Namun, setelah disinkronisasi oleh Direktorat Pembinaan SMP Kemendikbud, Disdik Pemkab Cianjur mendapat alokasi DAK fisik 2018 sebesar Rp 48,8 miliar. Dana itu terdiri terdiri dari biaya untuk pembangunan ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehab ruang belajar dan penunjang lainnya sebesar Rp 46,8 miliar lebih untuk 137 SMP di seluruh pelosok Kabupaten Cianjur. Adapun sisanya, Rp 1,99 miliar lebih untuk biaya umum.
Hanya saja, nilai Rp 48,8 miliar itu tidak diterima utuh karena sebagian uang untuk sekolah dipotong oleh kepala sekolah atas perintah Kadisdik dan Kabid SMP, Rosidin. (Ay)