Bandung, BBPOS – Sidang kasus dugaan korupsi dana klaim BPJS RSUD Lembang sebesar Rp7, 7 miliar dalam waktu dekat segera digelar. Pasalnya, Penyidik Kejati Jabar telah melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor PN Bandung.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali, menurutnya jika kasus dugaan korupsi penyelewengan dana klaim BPJS di RSUD Lembang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Bandung.
”Sudah tadi siang sekitar pukul 14. 00 WIB, yang melimpahkan dari penyidik Kejari,” katanya saat dihubungi, Kamis (22/8/2019).
Muis mengatakan, sebelumnya kasus tersebut ditangani Polda Jabar Sebelum dilimpahkan ke Kejati Jabar. Dalam persidangan kata dia,nantinya JPU yang bertugas melakukan penuntutan terdiri dari JPU Kejari dan Kejati Jabar.
Sementara itu, Panmud Tipikor PN Bandung ,Yuniar Rohamtulloh mengakui jika pihaknya telah menerima berkas pelimpahan kasus dugaan korupsi klaim BPJS RSUD Lembang dari penyidik kejaksaan.
”Benar tadi berkasnya sudah masuk, dan saat ini masih diregister untuk nomor perkaranya,” katanya di PN Bandung, Jalan RE Martadinata.
Ia menyebutkan, setelah nomor perkara terigister nanti akan ditunjuk siapa saja majelis yang bakal menangani perkara tersebut. Setelah itu baru jadwal persiadangannya keluar.
”jika majelis sudah ditunjuk kemungkinan pekan depan jadwal sidangnya suah keluar,” ujarnya.
Seperti diketahui kasus penyelewengan dana klaim BPJS RSUD KBB teresebut menjerat dua ASN KBB, yakni Kepala UPT RSUD Lembang OH dan Bendaharanya MS.
Kasus tersebut berawal saat UPT RSUD Lembang mengklaim dana BPJS pada periode tahun 2017 sebesar Rp.5.522.232.500 secara bertahap. Selanjutnya, pada periode 2018 UPT RSUD mengklaim kembali dana BPJS sebesar Rp. 5.885.696.342.
Sehingga dana klaim BPJS RSUD Lembang mulai dari 2017 hingga September 2018 yang masuk ke rekening RSUD Lembang sebesar Rp. 11.407.928.842.
Setelah berhasil mengklaim dana BPJS, pihak RSUD Lembang tidak menyetorkan seluruh dana tersebut ke kas daerah KBB sebagai pendapatan APBD. Namun alih-alih disetorkan, Kepala UPT RSUD Lembang dan Bendaharanya justru melakukan penyalahgunaan dan tidak menyetorkan semua dana tersebut.
“Berdasarkan bukti tanda setoran hanya sebesar Rp. 3.712.011.200. Oleh karena itu, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 7.715.323.900,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selain itu, Diretkrimsus Polda Jabar juga menyita beberapa barang bukti lainnya, diantaranya penyitaan 43 macam dokumen, 16 tas mewah, guci, dan hiasan dinding, 5 set meubel, serta penyitaan tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi dan 132 meter persegi di Provinsi Jambi atas nama Letty Satriani.
“Uang dari hasil penggelapan mereka belikan rumah dan tanah di provinsi jambi, termasuk tas mewah, dan guci mewah,” ujarnya.(Ay)