Padalarang, BBPOS – Pemkab Bandung Barat kembali melajutkan pembangunan revitalisasi Pasar Tagog Padalarang. Hal tersebut lantaran Satpol PP KBB telah mencabut status pemberhentian pembangunan sementara.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan dengan tegas menghentikan seluruh aktivitas pembangunan lantaran belum rampungnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Jumat (23/4/2021) lalu.
Kasatpol PP KBB, Asep Sehabudin mengatakan, pihaknya telah menyerahkan pembukaan surat penyegelan pelaksanaan pemberhentian sementara pembangunan Pasar Tagog Padalarang.
“Terhitung tanggal 27 April 2021 pihak perusahaan telah mengantongi IMB, dengan terbitnya IMB proses pembangunan bisa dilanjutkan,” katanya saat ditemui BBPOS, Kamis (29/4/2021).
Ia menambahkan, Plt Bupati Bandung Barat telah menginstruksikan bahwa setiap membangun proyek pemda baik swasta wajib mengantongi IMB terlebih dahulu.
“Sebab itu beliau (Hengki) selaku penanggung jawab penyelenggaraan di Pemda terpaksa menghentikan proyek itu.Namun, alhamdulillah semua sudah clear dan pembangunan dapat dilanjut kembali,” katanya.
Asep menyebut, keberadaan IMB Pasar Tagog Padalarang dinilai penting sebagai jaminan untuk melindungi para pedagang sekaligus para pekerja pelaksana pembangunan.
“Patuhilah aturan sebagaimana sudah diatur oleh Pemda No 8 Tahun 2011 dimana setiap orang atau badan yang menyelenggarakan bangunan wajib memiliki IMB yang dikeluarkan oleh Pemkab Bandung Barat,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas PT Bangunbina Persada, Daryo mengaku lega dengan kembali dibukanya segel larangan beraktivitas. Sehingga proyek pembangunan pasar bisa kembali dilanjutkan, setelah selama lima hari berhenti.
“Kami memohon maaf ke pedagang akibat kejadian kemarin, itu bukan karena abai terhadap aturan tapi memang pengurusannya yang memakan waktu. Sekarang pembangunan dikerjakan lagi dan targetnya awal 2022 sudah selesai dan bisa dipakai berjualan,” katanya.