• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Setelah IMB Diterbitkan, Pembangunan Pasar Tagog Dilanjutkan

by Suwitno Gimnastiar
30 April 2021
in Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Setelah IMB Diterbitkan, Pembangunan Pasar Tagog Dilanjutkan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Padalarang, BBPOS – Pemkab Bandung Barat kembali melajutkan pembangunan revitalisasi Pasar Tagog Padalarang. Hal tersebut lantaran Satpol PP KBB telah mencabut status pemberhentian pembangunan sementara.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan dengan tegas menghentikan seluruh aktivitas pembangunan lantaran belum rampungnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Jumat (23/4/2021) lalu.

Kasatpol PP KBB, Asep Sehabudin mengatakan, pihaknya telah menyerahkan pembukaan surat penyegelan pelaksanaan pemberhentian sementara pembangunan Pasar Tagog Padalarang.

“Terhitung tanggal 27 April 2021 pihak perusahaan telah mengantongi IMB, dengan terbitnya IMB proses pembangunan bisa dilanjutkan,” katanya saat ditemui BBPOS, Kamis (29/4/2021).

Ia menambahkan, Plt Bupati Bandung Barat telah menginstruksikan bahwa setiap membangun proyek pemda baik swasta wajib mengantongi IMB terlebih dahulu.

“Sebab itu beliau (Hengki) selaku penanggung jawab penyelenggaraan di Pemda terpaksa menghentikan proyek itu.Namun, alhamdulillah semua sudah clear dan pembangunan dapat dilanjut kembali,” katanya.

Asep menyebut, keberadaan IMB Pasar Tagog Padalarang dinilai penting sebagai jaminan untuk melindungi para pedagang sekaligus para pekerja pelaksana pembangunan.

“Patuhilah aturan sebagaimana sudah diatur oleh Pemda No 8 Tahun 2011 dimana setiap orang atau badan yang menyelenggarakan bangunan wajib memiliki IMB yang dikeluarkan oleh Pemkab Bandung Barat,” pungkasnya.

Sementara itu, Humas PT Bangunbina Persada, Daryo  mengaku lega dengan kembali dibukanya segel larangan beraktivitas. Sehingga proyek pembangunan pasar bisa kembali dilanjutkan, setelah selama lima hari berhenti.

“Kami memohon maaf ke pedagang akibat kejadian kemarin, itu bukan karena abai terhadap aturan tapi memang pengurusannya yang memakan waktu. Sekarang pembangunan dikerjakan lagi dan targetnya awal 2022 sudah selesai dan bisa dipakai berjualan,” katanya.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratDesperindag KBBPasar tagog PadalarangSatpol PP Bandung Barat
Previous Post

KPK Periksa 9 Saksi Hari Ini

Next Post

Berkah Ramadhan, DPD PAN Berbagi Santunan ke Anak Yatim

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Berkah Ramadhan, DPD PAN Berbagi Santunan ke Anak Yatim

Berkah Ramadhan, DPD PAN Berbagi Santunan ke Anak Yatim

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In