• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Selasa, 1 September, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Satpol PP KBB Bongkar Bangunan Liar di Jalan GA Manulang

by Fitria Aulia
31 Agustus 2026
in Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
Satpol PP KBB Bongkar Bangunan Liar di Jalan GA Manulang
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PADALARANG,BBPOS-  Puluhan bangunan liar yang berdiri di atas lahan irigasi dan sempadan aliran sungai di Jalan GA Manulang, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), akhirnya dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (31/8/2026).

Pembongkaran tersebut dilakukan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang telah dilayangkan sebelumnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari tahapan peringatan yang telah diberikan kepada pemilik bangunan.

“Setelah SP3 tidak diindahkan, hari ini kami melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar,” ujar Angga, Senin (31/8).

Dalam proses pembongkaran, Satpol PP KBB menerjunkan alat berat untuk merobohkan bangunan yang berada di kawasan tersebut. Kegiatan penertiban juga mendapat pengawalan dari personel Satpol PP, TNI dan Polri.

Angga menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat bangunan yang belum ditertibkan sehingga pemerintah mengambil langkah pembongkaran.

“Ini merupakan tahapan sesuai dengan SOP yang sudah kami lakukan, mulai dari SP1, SP2 hingga SP3,” katanya.

Berdasarkan pendataan awal, terdapat sekitar 30 bangunan di kawasan tersebut. Sebanyak 16 bangunan di bagian luar dinilai melanggar dan pemiliknya tidak dapat menunjukkan bukti hukum kepemilikan lahan. Sementara 14 bangunan di bagian dalam masih dalam proses validasi.

Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan irigasi dan area aliran sungai yang tidak diperuntukkan untuk bangunan.

Angga menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan serta menjaga kelancaran aliran sungai, terutama saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi.

“Penertiban ini untuk kepentingan masyarakat secara umum, termasuk menjaga fungsi irigasi dan aliran sungai,” pungkasnya.

Tags: #kabupaten bandung baratBangunan liar padalarangDesa PadalarangPemkab bandung baratSatpol PPSatpol PP KBB
Previous Post

GSI KBB Bidik Juara Jabar, Tasikmalaya Jadi Lawan Pertama

Next Post

SDN Budiharja Naik Rakit Bambu ke Sekolah, Ketua Dewan Desak Jembatan Darurat

Fitria Aulia

Next Post

SDN Budiharja Naik Rakit Bambu ke Sekolah, Ketua Dewan Desak Jembatan Darurat

Please login to join discussion

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version