NGAMPRAH,BBPOS- Petugas Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat, mencopot paksa sejumlah baliho calon bupati.
Pemasangan gambar para calon berukuran besar itu dinilai melanggar aturan serta tanpa izin pemerintah daerah. Salah satunya seperti diperempatan Jalan Cimareme, Batujajar dan Cililin.
Kasatpol PP KBB Ludi Awaladuin membenarkan metertibkan reklame tak berizin. Sasarannya, Jalan Cimareme hingga Batujajar. “Reklame tidak berizin kita tertibkan,” ujar Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin, Kamis 14 Maret 2024.
Ia mengatakan, Penertiban tersebut terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. “Saya sudah cek ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah, red) ternyata izinnya belum ada,” tegas Ludi.
Pihaknya, sebut Ludi, fokus penertiban reklame tak berizin. “Soal punya siapa, kita fokus yang belum berizin,” tuturnya.
Ludi tak menampik, reklame milik salah satu bakal calon kepala daerah (Balonkada) KBB, ikut ditertibkan. “Salah satunya ada, kita sisir dari Cimareme, Batujajar hingga arah Cililin,” kata Ludi seraya menambahkan, segera memanggil vendor perusahaan jasa pemasangan reklame untuk mengurus perizinan.
Pantauan di lapangan, petugas tersebut mencopot reklame salah satu balonkada yang terpasang di Jalan Raya Cimareme kemudian di bawa ke kantor Satpol PP ***