CIMAHI,BBPOS- Seorang pria lanjut usia berinisial AS (63) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi setelah diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap wanita paruh baya bernama Cicih Rohati (54) di Kampung Ciceuri RT 01/RW 09, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri.
Kapolres Cimahi, Niko N Adi Putra mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB setelah tim Resmob Polres Cimahi melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman keterangan saksi.
“Diketahui keberadaan dari terduga pelaku berinisial AS usia 63 tahun yang merupakan tetangganya sendiri,” kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (8/5/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Senin (27/4/2026). Awalnya, pihak keluarga kesulitan menghubungi korban hingga akhirnya mendatangi rumah korban.
Setibanya di lokasi, anak korban mendapati rumah telah dipenuhi warga dan aparat kepolisian. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah yang dalam kondisi terkunci, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di atas kasur kamar dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa sebelum kejadian sempat ada seorang pria datang membeli sesuatu di warung milik korban. Keterangan tersebut kemudian menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk menelusuri keberadaan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi brutal itu dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan korban saat dirinya hendak membeli rokok di warung. Pelaku mengaku tersinggung karena korban menjawab dengan nada tinggi dan kata-kata kasar.
Emosi, pelaku kemudian mencekik leher korban menggunakan tangan kosong dan memukul wajah korban berkali-kali. Tak berhenti di situ, pelaku juga menusukkan kayu runcing ke arah perut korban sebanyak tiga kali, memukul bagian perut, hingga memelintir tangan kiri korban sampai patah sebelum akhirnya menutupi wajah korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat 1 atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


