• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

RUU Minol Dibahas di Pusat, Begini Kata Ketua DPRD KBB

by Suwitno Gimnastiar
16 November 2020
in Ekonomi, Headline, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
0
RUU Minol Dibahas di Pusat, Begini Kata Ketua DPRD KBB
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah, BBPOS – Ketua DPRD KBB, Rismanto mendukung usulan Rancangan Undang-undang (RUU) minuman beralkohol atau minol yang kini tengah dibahas di DPR RI.

Menurut Rismanto, dengan adanya RUU tersebut, diharapkan dapat mempersempit peredaran minol di Indonesia maupun di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

“Tentu mendukung, saya dengar ini sudah masuk dalam tahap penyelarasan di Badan Legislasi (Baleg). Tentunya, masyarakat pun mengapresiasi langkah DPR RI yang akan mengesahkan RUU minol itu,” kata dia kepada BBPOS, Senin (16/11/2020).

Dengan disahkannya RUU Minol nanti, kata dia akan menekan berbagai dampak negatif. Salah satunya seperti, anak dibawah umur dapat diantisipasi.

Seperti halnya, di beberapa negara mengonsumsi minol tidak bisa sembarangan dilakukan, bahkan rokok pun ada jarak tertentu. Dengan adanya RUU tersebut, potensi generasi muda untuk tidak terjerumus bisa ditekan.

“Kedepan generasi muda akan sangat bagus dampaknya. Bahkan untuk mengiklan hal tersebut harus dibatasi,” kata dia.

Jangankan tentang minuman beralkohol, lanjut Rismanto, barang-barang lain tentunya perlu diatur regulasinya. Apalagi, kata dia, ini jenis barang yang memiliki dampak.

“Sebagaimana kita tahu kalau sembarang distribusikan, tidak ada batasan usia, tidak ada batasan tempat, kapan boleh dan tidak boleh di konsumsi. Itu kan akan banyak berdampak kepada masyarakat,” ujarnya.

Seperti diketahui, bahwa orang yang di bawah pengaruh minuman beralkohol pada kadar tertentu bisa menyebabkan orang tersebut tidak tekontrol, kemudian melakukan tindakan-tindakan lain yang merugikan masyarakat lainnya.

“Hal positifnya bagi kita, saya rasa masyarakat akan berpikir sekian kali, karena ada syarat-syarat tertentu di kala masyarakat ingin mengonsumsi minol tersebut, ini juga akan menekan angka orang yang mengonsumsi minol,” tuturnya.

Lebih jauh Rismanto menerangkan, seperti yang tadi disebutkan bahwa salah satu dampaknya bisa menghilangkan konsentrasi sehingga tidak bisa mengontrol dirinya, seperti sedang mengemudi itu bisa menimbulkan kecelakaan.

Kemudian, lanjut dia, ketika dalam kerumunan dia tidak terkontrol dan bisa membuat keributan.

“Jadi akan menekan angka orang yang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat yang tidak semestinya,” pungkasnya.

Tags: #dprd kbbalkoholKetua DPRD KBBMinuman mirasRUU Miras
Previous Post

Dibiarkan Rusak, Akhirnya PJU Menimpa Angkutan Umum di Cikalongwetan

Next Post

Masuk Zona Hijau, 3 Kecamatan di KBB Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Tak Cukup Jadi Kadisdik KBB, PGRI Jadi Perahu Perjuangkan Guru

Masuk Zona Hijau, 3 Kecamatan di KBB Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In