NGAMPRAH, BBPOS – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, meraih penghargaan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik peringkat 18 tingkat nasional tahun 2022 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hal tersebut berdasarkan pada keputusan Menteri Hukum dan Ham No M.HH-01.HN. 03.08. tahun 2022.
Bagian hukum Sekertariat Daerah, Kaupaten Bandung Barat, Asep Sudiro mengatakan, sebelumnya Pemda Bandung Barat berada pada posisi peringkat ke-56 dari 416 kabupaten.
“Pada peringkat ke-56, kami pun menerima penghargaan dengan kategori Dwi Tungga tahun, berdasarkan Menteri Hukum dan Ham, No M.HH-04.HN.03.04 tahun 2021. Alhamdulillah, di tahun 2022 kami menduduki posisi pada peringkat ke-18,” ujar Asep kepada wartawan.
Asep mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, sehingga saat ini masyarakat di Kabupaten Bandung Barat bisa mengakses dengan mudah produk hukum di daerah ini secara digital.
“Penghargaan ini akan memacu Pemkab Bandung Barat, Bagian Hukum khususnya, untuk meningkatkan lagi kinerjanya,” katanya.
Menurut dia, Pemkab Bandung Barat telah melakukan sejumlah inovasi terkait pengelolaan JDIH. Pertama, website JDIH milik Pemkab Bandung Barat dapat menampilkan status produk hukum yang dapat secara digital di akses oleh masyarakat.
Dengan capaian tersebut, lanjut Asep, Bagian Hukum akan terus melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam rangka pengembangan evaluasi dan persiapan penilaian webset Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Hal tersebut, untuk meningkatakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berbasis digital dan penghargan JDIH Award .
“Mengacukepada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019. Setiap Kota dan Kabupaten mempunyai aplikasi JDIH untuk pengumpulan, pengelolaan, pelestarian dan pendayagunaan informasi dokumen hukum,” terangnya.
“JDIH Sebagai pusat dokumentasi dan informasi semua produk hukum dari peraturan yang tertinggi hingga peraturan desa,” sambungnya.
Dia menyebutkan, adanya JDIH Masyarakat bisa mengakses secara langsung produk Hukum yang berupa perundangn-undangan diantaranya Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) dan Keputusan Bupati (Kepbup).
“Bukan saja dalam bentuk peraturan perundang-undangan, tapi juga berbagai content referensi hukum yang dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai hukum,”
Selain itu, situs web JDIH terintegrasi ke JDIHN agar memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya. Lebih jauh dari itu, ini juga bagian dari meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.
“www.jdih.bandungbaratkab.go.id menyediakan semua informasi hukum, produk hukum daerah dan produk hukum pusat. selain itu untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan,”kata dia.
Dia berharap, aparatur pemerintah daerah maupun masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai produk hukum dapat melalui website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH,
“Diharapkan dengan adanya kunjungan ini sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam hal pengelolaan JDIH, serta menjadi rujukan penilaian JDIH Award ” tandasnya.