• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Raden Dharmi Setiani Divonis 7,5 Tahun

by Hilman Nul Hakim
15 April 2019
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Raden Dharmi Setiani Divonis 7,5 Tahun

Foto: Ilustrasi/Net

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – Mantan Panitera PN Tasikmalaya Raden Dharmi Setiani divonis hukuman tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta, subsidair kurungan tiga bulan.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus penyelewengan dana konsinyasi ganti rugi pembebasan lahan Jalur Lingkar Utara senilai Rp 2,5 miliar, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (15/4/2019).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Dahmiwirda menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta, subsidair kurungan tiga bulan,” katanya.

Selanjutnya, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2, 52 miliar setelah ada keputusan inkracht. Jika tidak diganti dengan harta bendanya, dan kalau tidak mempunyai harta benda diganti kurungan selama 1,5 tahun.

Sebelum membacakan amar putusannya, majelis juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan.

Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, dan meringankan terdakwa bersifat sopan, dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Raden Dharmi Setiani dituntut hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 250 juta, subsidair kurungan tiga bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tasikmalaya.

Selain hukuman penjara, Raden Dharmi Setiani diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar, atau jika tidak mampu diganti dengan harta bendanya untuk negara. Jika tidak memiliki harta benda, maka diganti hukuman penjara selama 10 tahun.

Atas putusan tersebut, Raden Dharmi melalui kuasa hukumnya Ecep Nurzamal langsung mengajukan banding. Sementara tim JPU Kejari Tasikmalaya mengambil sikap pikir-pikir.

“Alasan kita ajukan banding lantaran putusan tidak sesuai dengan fakta di persidangan,” katanya usai persidangan.

Selain itu, uang yang dititipkan oleh terdakwa tidak dipakai sendiri. Tapi juga dipakai oleh para pejabat lain, bahkan ketua PN Tasikmalaya waktu itu ikut menerima dan menikmati uang tersebut. (Ay)

Tags: JPU KejariPanitera TasikmalayaRaden Dharmi setiani
Previous Post

800 Narapidana di Rutan Kebonwaru Siap Gunakan Hak Pilihnya

Next Post

Blak-blakan Depan “Emil”, Ini Kata Hengki Kurniawan

Hilman Nul Hakim

Next Post
Blak-blakan Depan “Emil”, Ini Kata Hengki Kurniawan

Blak-blakan Depan "Emil", Ini Kata Hengki Kurniawan

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In