Bandung, BBPOS – Mantan Panitera PN Tasikmalaya Raden Dharmi Setiani divonis hukuman tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta, subsidair kurungan tiga bulan.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus penyelewengan dana konsinyasi ganti rugi pembebasan lahan Jalur Lingkar Utara senilai Rp 2,5 miliar, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (15/4/2019).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Dahmiwirda menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta, subsidair kurungan tiga bulan,” katanya.
Selanjutnya, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2, 52 miliar setelah ada keputusan inkracht. Jika tidak diganti dengan harta bendanya, dan kalau tidak mempunyai harta benda diganti kurungan selama 1,5 tahun.
Sebelum membacakan amar putusannya, majelis juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan.
Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, dan meringankan terdakwa bersifat sopan, dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Raden Dharmi Setiani dituntut hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 250 juta, subsidair kurungan tiga bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tasikmalaya.
Selain hukuman penjara, Raden Dharmi Setiani diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar, atau jika tidak mampu diganti dengan harta bendanya untuk negara. Jika tidak memiliki harta benda, maka diganti hukuman penjara selama 10 tahun.
Atas putusan tersebut, Raden Dharmi melalui kuasa hukumnya Ecep Nurzamal langsung mengajukan banding. Sementara tim JPU Kejari Tasikmalaya mengambil sikap pikir-pikir.
“Alasan kita ajukan banding lantaran putusan tidak sesuai dengan fakta di persidangan,” katanya usai persidangan.
Selain itu, uang yang dititipkan oleh terdakwa tidak dipakai sendiri. Tapi juga dipakai oleh para pejabat lain, bahkan ketua PN Tasikmalaya waktu itu ikut menerima dan menikmati uang tersebut. (Ay)