Padalarang, BBPOS – Puluhan kios pedagang kaki lima (PKL) di Tagog Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa harus berhenti berjualan.
Pasalnya, kios yang dipakai untuk berjualan tersebut dibongkar. Pembongkaran itu dilakukan seusai dengan surat peringatan dari Satuan Pamong Paraja (Satpol PP) KBB melayangkan surat kepada para pedagang.
Ketua pedagang Poswetan Tagog Padalarang, Hilman Ditiya mengaku kecewa, pasalnya, para pedagang kios PKL berjualan di atas lahan pribadi milik Mustofa.
“Satpol PP melayangkan surat agar para pedagang membongkar kiosnya. Tapi dari inti surat itu, hanya sebatas mengingatkan masyarakat agar tidak berjualan di masa penerapan PPKM darurat,” ujar Hilman, Senin (12/7/2021).
Menurutnya, dampak dari aturan tersebut, sebanyak 75 pedagang kini harus berhenti berjualan dan kehilangan mata pencaharian mereka.
“Kiosnya dibongkar, dari satu kios itu satu Kartu Keluarga (KK), mereka berjualan untuk menafkahi keluarganya yang memiliki anak. Kami perjuangkan itu,” ungkap Hilman.
Ia menganggap, pemerintah Bandung Barat berlaku tidak adil dengan aturan yang diberikan kepada para pedagang. Sebab, PPKM darurat seharusnya pemerintah dapat memberikan solusi.
Menurutnya, kios yang sudah ada sejak tahun 1998 itu tidak mengganggu ketertiban umum. Sebab, posisi para pedagang yang berjualan pun tidak di atas trotoar.
“Pembokaran ini tidak adil. Karena pemerintah KBB tak mampu menampung aspirasi para pedagang,” tegasnyam
Ia menambahkan, setidaknya, para pedagang berharap agar Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan memberikan lokasi agar mereka dapat direlokasi, bukan melayangkan surat pembongkaran.
“Kita sudah mengikuti ibaratnya sesuai apa yang dimau oleh pemerintah. Tapi tolong pemerintah juga harus menyediakan lokasi agar para pedagang masih bisa berjualan,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Satpol PP KBB, Poniman mengatakan, sesuai drngan Peraturan daerah (Perda) KBB, lokasi tersebut bukan lahan untuk berjualan.
“Kami sampaikan ke mereka kalau ranah kebijakan tempat itu, pada prinsipnya tempat itu bukan lahan untuk berjualan,” ucapnya.
Ia mengatakan, sebelum dilakukannya pembongkaran oleh para pedagang, pihaknya sudah melayangkan surat, tiga hari lalu dan langsung direspon pedagang.
“Kalau mereka masih kurang yakin ya silahkan, ada saluran saluran (aspirasi) mau lapor ke DPRD, silahkan, mau lapor ke Pa Bupati ya silahkan,” tandasnya.