Ngamprah, BBPOS – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat, memastikan tahun ini tidak ada bantuan insentif bagi madrasah di lingkungan KBB.
Padahal sebelumnya, Pemkab Bandung Barat telah menganggarkan anggaran sebesar Rp10 miliar bagi PTK yang berada di lingkungan Disdik KBB dan Kemenag KBB.
Kepala Bidang PPTK Disdik KBB, Rustiyana menjelaskan, tidak menerimanya insentif PTK di lingkungan Kemenag KBB salahsatunya adalah hal itu di luar kewenangan Disdik KBB.
“Secara normatif keberadaan PTK madrasah tidak berada dalam kewenangan Disdik KBB. Lalu, tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dinas Pendidikan itu hanya Paudni, SD dan SMP,” katanya di Ngamprah, Senin (9/11).
Ia menyebut, hingga saat ini tercatat tenaga PTK di Disdik KBB berdasarkan Dapodik terdapat sebanyak 16.000 orang. Dari jumlah tersebut 11.000 orang diantaranya merupakan PTK honor.
“Bupati sudah menjanjikan Rp 1,5 juta pertahun. Kalau dibagikan itu ke 5.325 jadi ga cukup untuk Kemenag,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan mengatakan, pihaknya menyayangkan jika PTK di lingkungan madrasah tidak mendapatkan insentif lantaran faktor normatif.
“Dalam pembahasan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sudah tertera jumlah untuk masing-masing PTK di lingkungan Kemenag dan Disdik makanya kita setujui Rp10 miliar,” katanya.
Bagja menambahkan, seharusnya Pemkab Bandung Barat melakukan pergeseran anggaran jika PTK di lingkungan Kemenag tidak memungkinkan mendapat insentif melalui Disdik KBB.
“Harusnya anggaran tersebut di geser di Kesra, kan itu hal tehnis saja,” katanya.
Ia menyebut, seharusnya realisasi insentif bagi PTK di lingkungan Kemenag KBB maupun Disdik KBB disesuaikan dengan proporsi saat pembahasan bersama Banggar.
“Jika mengejar nominal Rp1,5 juta seharusnya ada formulasi agar PTK yang ada di lingkungan Kemenag tetap mendapatkan insentif,” katanya.
Bagja menegaskan, seharusnya ada kebijakan dari Pemkab Bandung Barat agar PTK di madrasah mendapatkan insentif tersebut. Jika secara normatif PTK di lingkungan Kemenag tidak mendapat insentif melalui Disdik.
“Jika memang secara normatif tidak memungkinkan, seharusnya ada kebijakan lain dari Pemkab Bandung Barat,” pungkasnya.