Ngamprah, BBPOS – Pembahasan pelaksanaan sejumlah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) KBB tahun 2020 terhambat akibat dampak pandemi COVID-19.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Bandung Barat (KBB) Asep Sudiro, pandemi COVID-19 bukan hanya melumpuhkan sektor prekonomian masyarakat Kabupaten Bandung Barat (KBB) namun juga sistem kinerja pemerintahan melalui Perda.
“Sistem kinerja pemerintah pun kena dampak juga dari kebijakan recofusing anggaran yang dialihkan untuk penanganan COVID-19,” ujar Asep kepada BBPOS.
Ia memaparkan, Pemkab Bandung Barat bersama DPRD KBB sebelumnya menyepakati sebanyak 13 raperda masuk program Propemperda tahun 2020. Namun hingga triwulan ke tiga belum ada pembahasan raperda di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Tidak jadi dibahas itu karena dampak dari pengalihan kegiatan,” kata Asep.
Dijelaskannya, pandemi COVID-19 menyulitkan Pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda), sebab jika pembahasan tersebut dilanjutkan. Hal itu akan bertentangan dengan peraturan pemeringah pusat.
Terlebih saat ini lanjut Asep, dimasa pandemi COVID-19, baik pemerintah pusat dan daerah terfokus pada penanganan bantuan sosial dan memulihkan perekonomian masyarakat.
“Tidak jadi dibahas itu selain recofusing anggaran juga karena ada beberapa regulasi dari pusat yang belun keluar. Ditambah pemerintah sedang berupaya memulihkan perekonomian juga,” jelasnya.
Saat disinggung terkait pembahasan banyak yang terhenti, Asep menegaskan kinerja Bagian Hukum tetap sama bahkan lebih disibukan dengan pembuatan regulasi untuk penanganan COVID-19 di wilayah KBB.
“Selama pandemi kita (bagian hukum) tetap melaksanakan tugas. Serta tetap menjaga protokol kesehatan, jadi tidak ada penurunan kinerja, justru banyak terfokus melakukan kajian terhadap kebijakan Pemkab Bandung Barat dalam menghadapi COVID-19,” tutup Asep.