BBPOS, Lembang – PT Lembang Permata Recretation Eastate belum menghentikan operasinya meski sudah ada teguran dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Hal itu karena pengembang perumahan Pramestha Resort belum menerima surat resminya, lantaran telah menempuh perizinan secara lengkap.
“Seluruh izin hingga terbitnya izin mendirikan bangunan sudah kami lalui dengan baik. Kami mengikuti regulasi yang ada,” ujar CEO PT Lembang Permata, Ronnie Moengkar saat menerima kunjungan kerja komisi gabungan I dan III DPRD KBB di Lembang, Jumat (17/1/2020).
PT Lembang Permata saat ini masih beroperasi meski sudah ada teguran Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil soal pemberhentian sementara kegiatan pembagunan Pramestha Resort.
“Kenapa kami belum melakukan penghentian sementara? Jujur kami tidak terima tembusan (surat teguran gubernur). Jadi anggap ini belum resmi,” ujarnya.
Namun Ronnie menyayangkan surat teguran dari guburnur bisa bocor hingga sampai ke publik. “Tapi kami terima kasih dengan situasi seperti ini. Jadi situasi di KBU (Kawasan Bandung Utara) menjadi kondusif ke depan dan kami ucapkan terima kasih perhatian pak gubernur sudah mengingatkan juga terima kasih teman-teman dari pemkab (KBB) teman-teman DPRD yang juga ikut mengingatkan,” ungkapnya.
Ronnie menyebut, rekomendasi dari gubernur soal pembangunan Pramestha Resort sudah ada sejak 2008. Pihaknya pun setuju dengan Perda No 2 Tahun 2016 sesuai Pasal 71 ayat b dan c, regulasi yang telah terbit tidak gugur dengan sendirinya.
“Dalam perda itu Pasal 74 dan 76 sebetulnya disampaikan dengan amat jelas setelah ada Perda No 2 seharusnya ada juklanya dan pergubnya,” jelasnya.
Disampaikan dalam Perda 2 tersebut yang diterbitkan Agustus 2016 di pasal 74 disampaikan tiga tahun, pasal 76 disampaikan satu tahun.
“Kami menunggu sebetulnya Pergub itu terbit sebagai Juklak kami di lapangan,” ucap Ronnie.
Ronnie menuturkan, hasil pertemuan sebelumnya dengan Komisi I dan III DPRD KBB pada 2018 lalu, pihaknya langsung menghubungi ahli teknis sipil yang membuat kajian agar bisa membangun di lahan kemiringan.
“Kami memang membangun di atas 30 persen juga membangun dengan konsep terasering, jadi tidak dilakukan pemotongan di atas tanah pasif yang akan menimbulkan gerakan tanah di sekitar itu,” paparnya.
Konsep juga menggunakan bor pile, terlebih lahan KBU dengan struktur kemiriangan dibangun dengan konsep rumah panggung.
“Selain itu kami juga menggunakan dinding penahan tanah dan kami melakukan 1 meter, 1,5 meter hingga 2 meter bagian atasnya vegetasi makanya kami tanam pusar yakni tanaman yang akarnya sampai dua meter berserabut,” jelasnya.
Penanaman pohon, kata Ronnie sejak 2006 lalu. “Jadi rekomendasi gubernur sesuai dengan amdal (analisis dampak lingkungan) kami lakukan juga pembibitan pohon dan bisnis ini bukan baru tapi sejak 2006. Jadi kami minta tolong jangan dihambat karena berakibat di sekeliling ini juga ratusan orang akan tidak ‘makan’,” ujarnya.
Dalam acara tersebut Komisi I diketuai Wendi Sukmawijaya, Komisi III Iwan Ridwan. Juga ikut mendamping, Piter Juandys, H. Inen Sutisna, dan Agus Mahdar Hilmi.
Hadir juga beberapa pejabat terkait Pemda KBB yakni, Kabid Tata Bangunan Gedung Permukiman dan Jasa Kontruksi, pada Dinas PUPR KBB, Yoga Rukma Gandara, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada DPMPTSP KBB, Tommy Mulyawan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Permukiman juga Ketua LSM Forum Peduli Bandung Utara (Forbat), Suherman.