Ngamprah, BBPOS – Pemda Kabupaten Bandung Barat menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro hingga tingkat RT selama dua pekan ke depan.
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin mengatakan, PPKM Skala Mikro adalah cara pencegahan penyebaran corona dengan melibatkan wilayah terbawah yaitu RT/RW.
“Kita sudah lakukan rapat evaluasi dengan seluruh camat terkait kesiapan pelaksanaan PPKM mikro,” ujar Asep pada BBPOS, Senin (8/2/2021).
Menurutnya, Pemkab Bandung Barat melalui Satgas COVID-19 sudah mensosialisasikan terkait PPKM Skala mikro hingga ke tingkat desa. Tinggal pelaksananaannya saja.
Ia menambahkan, pada dasarnya pelaksanaan PPKM mikro tersebut lebih menitikberatkan pada pembatasan pergerakan orang untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Sejalan dengan vaksinasi (PPKM mikro) diharapkan efektif memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan Covid-19,” katanya.
Dengan kondisi penyebaran COVID-19 yang masih ada di setiap desa, kata Asep, pihaknya akan menyesuaikan zona kewaspadaan tergantung dari tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
“Data untuk zonasi kita sudah ada, termasuk data kedalaman penyebaran Covid-19 hingga tingkat RT,” katanya.
Ia berharap, keterlibatan masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19 lebih proaktif. Hal itu bisa dilakukan dengan saling mengingatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
“Mudah-mudahan pemahaman dan kesadaran masyarakat terus meningkat agar Covid-19 ini angka penyebarannya semakin menurun,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Wandiana menyebut, pada pelaksanaan PPKM mikro ini pihaknya ingin mengoptimalkan Satgas Covid-19 Desa yang telah dibentuk.
“Secara struktur nantinya Satgas Covid-19 Desa berkoordinasi secara terintegrasi diantara wilayah desa dengan kecamatan dan sekarang dioptimalkan berbasis RT/RW,” katanya.
Ia menambahkan, secara pembiayaan Pemerintah Desa dapat menggunakan dana desa untuk pelaksanaan penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
“Sudah ada Surat Edaran (SE) dari Pemkab Bandung Barat terkait prioritas pembiayaan dari desa salahsatunya untuk penanganan Covid-19,” katanya.
Saat disinggung terkait belum cairnya Dana Desa (DD), Wandiana menyebut, pihak Pemdes dapat menggunakan terlebih dahulu dana yang ada.
“Ketika DD cair bisa diganti karena payung hukumnya sudah ada berdasarkan IMENDAGRI dan SE yang dikeluarkan oleh Pemkab Bandung Barat,” katanya.