Ngamprah, BBPOS – Pemkab Bandung Barat memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Hal tersebut disesuaikan dengan arahan dan kebijakan yang telah diputuskan pemerintah pusat bahwa PPKM darurat diperpanjang 8 hari.
“Kita mengacu pada aturan instruksi menteri dalam negeri nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali,” ujar Sekretaris Daerah (Setda) KBB, Asep Sodikin, Senin (26/7/2021).
Ia menjelaskan, diperpanjangnya PPKM darurat tersebut, bukan artinya kasus penyebaran COVID-19 di KBB meningkat. Melainkan wilayahnya masuk dalam daerah aglomerasi di Jabar.
“Per tanggal 21 Juli kemarin, hasil evaluasi gubernur Bed Occupancy Rate (BOR) kita meningkat, meskipun ada kenaikan tapi dari keseluruhan kasus harian COVID-19 di Bandung Barat terkendali,” katanya.
Asep menyampaikan, dalam satu pekan terakhir selama pelaksanaan PPKM darurat, dirinya mencatat terdapat beberapa opsi perbaikan dalam menangani kasus COVID-19.
Perbaikan yang dimaksud, lanjut dia, mencakup penurunan mobilitas warga hingga meningkatkan program vaksinasi kepada masyarakat. Di samping itu, menurutnya, tingkat kematian juga menurun, bersamaan dengan angka kesembuhan yang terus meningkat.
“Tren kasus COVID-19 di Bandung Barat sebetulnya membaik, karena itu kita gebyar kan program vaksinasi bagi masyarakat karena itu penting,” pungkasnya.