Padalarang, BBPOS – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan diselenggarakan di 41 desa.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 360/Kep. 358-Bag.Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus De’sease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bandung Barat.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan mengatakan, penundaan itu terjadi karena meningkatnya jumlah kasus COVID-19 yang terjadi di seluruh wilayahnya, sehingga Pemkab mengambil langkah untuk menunda pelaksanaan Pilkades tersebut.
“Pilkades yang semula dijadwalkan tanggal 29 Agustus 2021 ditunda sampai batas waktu yang ditentukan,” Jumat (9/7)
Menurutnya, pertimbangannya karena pandemi COVID-19 di KBB, dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.
“Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran COVID-19,” katanya.
Hengki memastikan, meski pelaksanaan Pilkades ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan, namun seluruh tahapan Pilkades akan tetap berlangsung dengan teknis penyelenggaraan tahapannya tidak melibatkan banyak orang.
“Tahapannya tetap berjalan tapi hanya teknis saja dan itupun tidak melibatkan banyak orang,” katanya.
Dia menjelaskan, penundaan pilkades ini merupakan salah satu upaya pencegahan penularan COVID-19. Menurutnya, akan sangat rawan bila penyelenggaraan pilkades dilakukan dengan manajemen yang tidak baik.
Untuk itu pihaknya meminta, ditengah situasi pemerintah pusat menerapkan PPKM darurat, kepala desa di Bandung Barat untuk fokus terhadap kebijakan dan aturan yang telah dibuat pemerintah.
“Seperti halnya menekan laju penyebaran COVID-19 dengan tetap mengawasi mobilitas masyarakatnya. Lebih baik saat ini fokus dulu dengan kebijakan pemerintah pusat. Jangan sampai kepala desa kendor mengawasi masyarakatnya,” pungkasnya.