CAMAHI,BBPOS- Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi membongkar kasus peredaran narkotika jenis ketamin cair yang dikemas dalam catridge pod vape. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, salah satunya seorang selebgram asal Bandung yang memiliki jumlah pengikut cukup banyak di media sosial.
Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen mengatakan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM (30) dan GA (30). Dari hasil penyelidikan, GA diduga berperan sebagai pihak yang memerintahkan pembelian sekaligus mengedarkan barang haram tersebut.
“Ini merupakan pengungkapan kasus peredaran ketamin cair dalam bentuk catridge pod vape. Salah satu tersangkanya merupakan seorang selebgram,” kata Zulkarnaen saat konferensi pers, Rabu (10/6/2026).
Pengungkapan kasus bermula saat petugas menangkap AM di kawasan Jalan GN Mulya, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, GA, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Cibeunying Kaler, Kota Bandung.
Menurut Zulkarnaen, tersangka AM memperoleh ketamin dari seseorang berinisial K yang kini masih dalam proses penyelidikan. Transaksi dilakukan atas perintah GA melalui sistem cash on delivery (COD) dengan nilai mencapai Rp20 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa lima catridge pod vape berisi ketamin cair dengan total volume sekitar 15 mililiter.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima catridge pod berisi ketamin cair dengan total sekitar 15 mililiter,” ujarnya.
Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa para tersangka telah melakukan sedikitnya tiga kali transaksi dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dari setiap transaksi, tersangka memperoleh keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Polisi menduga jaringan pemasaran narkotika tersebut menyasar lingkungan pergaulan tersangka yang sebagian besar berasal dari kalangan anak muda dan pengguna media sosial.
“Mengingat statusnya sebagai figur publik dengan jumlah pengikut yang cukup besar, diduga peredarannya menyasar lingkaran pertemanan maupun sesama selebgram. Ini menjadi kasus pertama jenis ketamin cair dalam pod vape yang berhasil diungkap di Jawa Barat,” tegas Zulkarnaen.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.


