Ngamprah,BBPOS– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), mendesak Pemerintah membatalkan peraturan presiden (perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Anggota fraksi Demokrat, Pither Tjuandis mengkritik keputusan pemerintah terkait kenaikan BPJS kesehatan. Pasalnya, kebijakan tersebut menambah beban ekonomi masyarakat.
“Saya menolak keras kenaikan BPJS dan pemerintah harus membatalkan Perpres NO. 64/20 yang menjadi dasar hukum kenaikan BPJS kesehatan,’’ kata Pither, Minggu (17/5/2020).
Secara hukum, kata Pither, relugasi baru yang dibuat Pemerintah berbenturan karena mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Pemerintah tidak mematuhi putusan MA yang membatalkan Perpres 75/2019 sebelumnya yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan mengeluarkan perpres 64/2020,”katanya.
Sebelumnya, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran peserta mandiri kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per orang per bulan dan iuran peserta mandiri kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per orang per bulan, berlaku mulai 1 Juli 2020.
Sementara iuran peserta mandiri kelas III yang naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu per orang per bulan berlaku mulai 2021 mendatang. Keputusan mengerek iuran ini dilakukan Pemerintah tidak lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada awal 2.
Pitherpun menggambarkan,jika di satu keluarga rata-rat ada 4 orang bisa saja lebih, ini semua harus di daftarkan satu bulan itu juga harus bayar. Hal ini yang memaksakan bukan gotong royong terkesan tidak manusiawi.
“benahi dulu pelayanan BPJS masih banyak pasien BPJS yang terlantar akbit pelayanan yang buruk, jangan terlantarakan rakyat yang mau sehat’’ujarnya
Piterpun berpesan kepada teman-teman sejawat sebagai anggota DPR-RI harus berpihak kepada rakyat yang sudah memberi amanah duduk di DPR-RI , perjuangakan hak rakyat dan tinjau kembali kenaikan BPJS. Serta jaga wibawa lembaga DPR seluruh Indonesia