• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

POLEMIK: Serah Terima Aset Dinilai Belum Maksimal

by Hendry Nasir
13 Juni 2020
in Sosial
Reading Time: 2 mins read
0
Penyaluran 8000 Sembako di KBB Diduga Salahi Aturan

Ketua komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sundaya. Foto: dok/BBPOS

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Lembang, BBPOS – Komisi II DPRD, KBB menyoroti polemik penyerahan aset antara Pemerintah Kabupaten Bandung kepada Pemkab Bandung Barat nampaknya belum akan menemui titik temu.

Setelah 12 tahun dilakukan pemekaran daerah dari Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai daerah induk, namun aset yang sudah diserahkan dari Pemerintah Kabupaten kepada KBB belum sepenuhnya tuntas.

“Diantara aset yang hari ini menjadi temuan Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) salah satunya termasuk penyerahan aset yang 1,7 hektar di Cilame, secara administrasi ada secara fisiknya ga ada. Nah itu yang menjadi temuan hari ini,” ujar ketua Komisi II DPRD KBB di Lembang, Jumat (12/06/2020).

Sundaya mengungkap, usai cek lapangan, ternyata hibah tanah seluas 1,7 hektar tersebut tidak ada fisiknya. Namun secara normatif administrasinya ada. Hal itu yang membuat Bandung Barat tidak bisa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kendala Itu kata dia, yang menjadi salah satu temuan BPK dan ini harus di clearkan antara Pemkan Bandung Barat dan Pemkab Bandung.

“Kami sangat menyayangkan, kenapa Akibat aset yang tidak jelas mengakibatkan WTP sementara Kabupaten Bandung tetap WTP. Ini perlu dijelaskan dan dipertanyakan,” kata dia.

Sebagai landasan awal lanjut dia, disesuaikan dengan UUD nomer 12 tahun 2007 pasal 14 itu tertuang : Bupati Bandung bersama Penjabat Bupati Bandung
Barat menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten
Bandung Barat.

Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati. Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tiga tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.

“Salah satunya adalah tirtaharja. Tirtaharja sampai hari ini belum diserahkan sehingga saya bertanya sebagai ketua komisi II ada apa ? ko aset yang tidak jelas diserahkan aset yang jelas dan menguntungkan tidak diberikan,” terang Sundaya.

“Belum lagi BPKB kendaraan yang belum diserahkan terutama tahun 2007 itu BPKBnya tidak ada sampai hari ini. Itu salah satu temuan BPK juga. Akhirnya kan bodong sampai hari ini harus menyerahkan kendaraan dengan BPKBnya, itu ratusan unit roda dua dan empat. Seperti BPR Kab. Bandung domisili KBB itu yang seharusnya diserahkan juga,” pungkasnya.

Tags: Aset daerahBandung BaratKomisi II DPRD KBBSundayaWTP
Previous Post

PSBB di KBB Tidak Diperpanjang

Next Post

Emil larang Wisatawan Luar Masuk Jabar

Hendry Nasir

Next Post
Emil larang Wisatawan Luar Masuk Jabar

Emil larang Wisatawan Luar Masuk Jabar

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In