• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Polda Jabar Bongkar Bisnis Obat Ilegal Omzet Miliaran

by Hendry Nasir
10 Juli 2021
in Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Polda Jabar Bongkar Bisnis Obat Ilegal Omzet Miliaran
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Lembang, BBPOS – Kepolisian berhasil mengungkap persembunyian home industri obat-obatan terlarang di Kampung Barunagri RT 03 RW 03 Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB)

Dari hasil pengungkapan itu, polisi menemukan Barang bukti yang ditemukan di gudang produksi di antaranya, 2 mesin cetak tablet, 1 mesin mixer, 1 oven, 1 mesin ayak, 1 set rak aluminium, 3 buah timbangan digital dan beberapa bahan baku.

“Terungkapnya ini berawal dari pengembangan kasus yang sudah kita ungkap di wilayah Tasikmalaya. Dari pengembangan itu, kita kembali mengungkap sepasang suami-istri yang berperan sebagai penyedia bahan baku di Lembang,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat gelar perkara, Jumat (9/7/2021).

Menueutnya, dari menjual obat terlarang tersebut, para tersangka mendapatkan omzet dari pil berbahaya yang diproduksi ini sebesar Rp1,5 miliar per bulan. Angka itu dihitung dari hasil produksi dalam satu bulan.

“Dari hasil penjualan, per butir pil seharga Rp10 ribu. Sedangkan yang bersangkutan memproduksi sebanyak 1,5 juta butir. Sehingga diperkirakan mendapat omzet Rp1,5 miliar,” katanya.

Sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap sumber produksi pil double L dan Y tersebut setelah mengungkap kasus peredaran obat berbahaya ini di wilayah Tasikmalaya.

Dari ungkap kasus itu, polisi berhasil menelusuri rantai bisnis obat-obatan terlarang sampai ke sumber produksi.

“Pengungkapan ini berawal dari tanggal 12 Juni lalu, di mana Kepolisian dan BNN mengungkap home industri yang berada di Tasikmalaya,” sebut Erdi.

Dari ungkap kasus di Tasikmalaya, Erdi menyebutkan, polisi mengamankan sebanyak 5 orang tersangka berinisial SYM (pemilik), AS (kurir) dan tiga orang tersangka AB, IS, S sebagai peracik.

“Dari pengungkapan di Tasikmalaya didapatkanlah barang bukti sekitar 300 butir pil, kemudian satu kardus tablet jenis LL 100 bungkus berisikan masing-masing 1.000 butir,” kata Erdi

“Kemudian dua unit mesin cetak, satu unit oven, dua unit timbangan, kemudian dua buah alat press, dan beberapa karung bahan baku,” pungkasnya.

Tags: #kabupaten bandung baratBNNdesa SukajayaObatObat terlarangPolda Jabar
Previous Post

Disebut Mangkir Oleh KPK, Ini Penjelasan Galuh

Next Post

Puluhan PKL di Tagog Padalarang Kehilangan Mata Pencaharian

Hendry Nasir

Next Post
Puluhan PKL di Tagog Padalarang Kehilangan Mata Pencaharian

Puluhan PKL di Tagog Padalarang Kehilangan Mata Pencaharian

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In