Lembang, BBPOS – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Phiter Tjuandys berencana melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi proyek pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dalam waktu dekat.
Pasalnya, proyek tersebut belum mengantongi izin apapun dari Pemda Bandung Barat hingga saat ini.
Piter mengatakan, Komisi III sepakat dengan sikap Bupati Bandung Barat (Aa Umbara) yang belum lama ini menyoroti pembangunan proyek KCIC di wilayahnya.
“Beliau (Bupati) sudah menyatakan sikap bahkan menyoroti bahwa itu tidak berijin. Kami sebagai anggota DPRD Bandung Barat komisi III akan koordinasi dengan komisi I untuk mengambil langkah dalam hal ini,” ujar Piter saat ditemui di Lembang, Rabu (26/6/2019).
Menurutnya, ketidakjelasan tahapan proses pembebasan yang digunakan untuk proyek kereta api cepat kcic juga mulai meresahkan masyarakat terdampak.
Politisi Demokrat ini juga mendengar ada banyak jalan yang terkena dampak atas pembangunan proyek nasional tersebut. Oleh sebab itu Piter akan mengadakan sidak gabungan yang terdiri dari Komisi I, Komisi III berikut Dinas terkait.
“Kita buatlah komisi gabungan untuk sidak ke lapangan dan kita mengundang dinas terkait untuk mendampingi. kalo memang jelas tidak mengantongi ijin kita sarankan keluar nota komisi untuk segera ditindak atau dihentikan,” terang dia.
Walaupun proyek tersebut memang merupakan proyek nasional. Oleh karenanya, ia meminta pemerintah untuk tegas dalam mengambil langkah atas pembangunan proyek yang merugikan masyarakat Bandung Barat.
Oleh sebab itu, pihaknya pun meminta kepada masyarakat untuk berani melapor atau memberikan surat kepada DPRD untuk menindak lanjuti kerugian atau dampak yang masyarakat rasakan.
“Tapi dalam melakukan itu harus ada surat masuk kepada DPRD yang langsung dari masyarakat yang berkaitan dengan sengketa, lahan yang rusak dan lain-lain,” kata Piter.
Dengan dibukanya pengaduan ini kata Piter, agar langkah DPRD dalam menindak proyek tersebut tidak lepas dalam mengedepankan aspirasi masyarakat Bandung Barat.
“Baik pengaduan itu dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sekalipun yang penting masuk pada dokumen DPRD. Karena kalo ada surat pengaduan dari masyarakat apabila itu kita kantongi yang jelas kita akan panggil pihak KCIC,” pungkas Piter. {Advetorial}