Padalarang, BBPOS – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Iing Solihin akan berikan sanski terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan tes masif atau (RDT) mandiri terhadap karyawannya.
“Kalau ada yang melanggar (perusahaan), tentunya sanksi. Perusahaan harus ingat, bahwa ini untuk kesehatan dan kesehatan semuanya,” kata Iing di Padalarang, Selasa (28/04/2020).
Menurut Iing, di tengah wabah pandemi COVID-19, setiap perusahaan wajib menjamin keselamatan dan kesehatan para buruh. Hal tersebut juga menjadi syarat sebuah perusahaan tetap beroperasi pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ia menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan Corona Virus Disease 2019 dalam menerapkan protokol kesehatan.
Iing menyebut, upaya tersebut diambil sebagai upaya dalam memutus mata rantai COVID-19 di lingkungan industri. Terlebih, beberapa waktu lalu, salah seorang karyawan PT CCH Indonesia terindikasi positif Covid-19.
“Mudah-mudahan ini merupakan korban terakhir, dan karyawan tersebut hasil tes swab-nya negatif,” ujarnya.
Kebijakan tersebut, kata Iing, berdasarkan pertemuan dengan pemilik perusahaaan, salah satu keputusan yang wajib dijalankan yakni perusahaan melaksanakan rapid test bagi karyawan secara mandiri dan bertahap.
“Pekan lalu kita sudah rapat dengan APINDO terkait rapid test di perusahaan yang ada di Bandung Barat. Tentunya tidak bisa dilakukan secara sekaligus, karena keterbatasan tenaga. Oleh karena itu dilakukan secara bertahap,” katanya.
Sementara itu, untuk pengadaan alat rapid tes seluruhnya disediakan oleh perusahaan masing-masing. Namun untuk tenaga medis yang melakukan tes rapid berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat.
“Agar hasil pemeriksaan lebih valid, kita berkerjasama dengan pihak Dinkes KBB,” katanya.