Ngamprah, BBPOS – Masih adanya perekrutan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB, Wendi Sukmawijaya menegaskan, bahwa sangat jelas pengangkatan TKK di lingkungan Pemkab Bandung Barat sudah tidak diperbolehkan lagi.
“Aneh, masih ada yang berani dalam pengangkatan TKK yang sudah tidak diperbolehkan. Peraturan Pemerintah itu mestinya dilaksanakan dan tidak ada lagi itu perekrutan TKK,” kata Wendi.
Celah adanya kekurangan pegawai yang berada di lingkungan Pemerintah KBB, bisa menjadi bom waktu yang bermula dari perekrutan TKK oleh OPD terkait.
Wendi menuturkan, harusnya ada kebijakan dan pengendalian yang jelas serta nyata dari setiap OPD, terkait polemik TKK ini.
Karena akan menimbulkan kerugian saja, baik untuk pemerintah dalam menjalankan tupoksinya maupun bagi kenyamanan pelayanan publik setiap harinya yang ujungnya pembengkakan anggaran tak jelas dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Berbagai perhitungan yang menjadi acuan di setiap OPD harus diawasi terus langkahnya, apakah sudah sesuai dalam pengelolaannya atau ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari permasalahan TKK ini.
“Kedepan harus dilaksanakan langkah tegas dan kongkret terkait kegaduhan yang terjadi, harus kita sisir berapa TKK yang bekerja optimal dan Valid dalam menutupi kebutuhan ideal dari kepegawaian di setiap OPD,” tegasnya.
Jangan sampai Pemkab ini berjalan ditempat. kesempatan bagi yang memanfaatkan dalam perjanjian kontrak, pengangkatan dan pemberhentian yang menjadi tanggung jawab OPD. Termasuk juga dalam kasus yang menjadi viral kemarin.