Ngamprah, BBPOS – Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Sofyan mengungkap, zakat mall yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bandung Barat masih relatif sedikit.
Hal itu disebabkan para Unit Pengumpul Zakat (UPZ), tidak langsung setor ke Baznas. Melainkan UPZ melaksanakan sendiri pengelolaannya sehingga Baznas hanya menerima laporannya saja.
“Kalo dilihat dari potensi, Baznas Bandung Barat itu dalam 1 tahun bisa mencapai 500 miliar dari pengumpulan zakat dari 2,5 persen. Itu kalo sesuai regulasi yang ditetapkan,” ujar Asep Sofyan kepada BBPOS.com, Senin (08/06/2020).
Menurut dia, belum maksimalnya pengumpulan zakat mall tersebut lebih disebabkan para Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dilingkungan Pemkab Bandung Barat.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat Asep akan memanggil kedua pihak untuk dimintai kejelasan terkait penyaluran yang hingga saat ini belum maksimal.
“Insha Allah saya akan mempertemukan (Baznas dan UPZ), biar clean and clean. Karena kita tidak mau menjust dari satu sudut pandang saja,” ucap Asep.
Sayangnya Asep enggan menyebut nama UPZ yang hanya memberikan laporan pada Baznas tersebut. Ia justru berkilah jika UPZ di semua tingkatan, belum maksimal dalam pengelolaan zakat tersebut.
Menurutnya, selama ini 28 UPZ di lingkungan Pemda KBB sebagian hanya memberikan laporan saja pada Baznas. Padahal berdasarkan regulasi, zakat mall yang merupakan titipan itu, dari UPZ harus masuk ke Baznas untuk kemudian pendistribusiannya dilakukan oleh Baznas juga.
Melihat kondisi tersebut, Komisi 4 DPRD KBB meminta agar pengelola zakat menjalankan regulasi sehingga tidak menyalahi aturan. Regulasi inipun menjadi garapan Komisi 4 untuk menjadi pedoman pengelolaan zakat mall itu.
Selain persoalan di atas, dewan juga menilai jika dalam pengelolaan zakat tersebut, kurang koordinasi. Oleh karena itu, dewan akan memfasilitasi koordinasi diantara pemungut dan pengelola zakat tersebut.
“Kita berupaya agar trust (kepercayaan) atau animo masyatakat, untuk pengelolaan zakat naik lagi. Kita mendorong bagaimana Baznas KBB bisa maksimal,” ucap anggota dewan dari Fraksi Demokrat ini.
Sementara itu, Ketua Baznas KBB, Hilman Farid menyebutkan, optimalisasi zakat tidak akan bisa berjalan jika hanya dipikul oleh Baznas sendiri. Seperti tahun lalu zakat mall yang dikumpulkan dari ASN pemda dan Kemenag jumlahnya masih kecil karena baru Rp2 miliar/tahun.
Makanya diperlukan sinergitas dan dukungan dari berbagai pihak seperti Pemda KBB, Kemenag, UPZ, dan juga DPRD sebagai mitra. Peran masing-masing juga harus jelas, Baznas berfungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, sementara UPZ sesuai UU Nomor 23/2011 adalah sebagai pengumpul zakat.
“UPZ kalau punya program pendistribusian zakat, harus memohon ke Baznas dan maksimal hanya boleh mendistribusikan 70% dari total zakat yang disetorkan. Melalui agenda monitoring DPRD ini kami sampaikan bahwa semua pihak harus sinergis, bekerja baik, transpran, dan sesuai tugasnya,” tandasnya.