Ngamprah, BBPOS – Sepuluh hotel pengemplang pajak di wilayah Bandung Barat ditindak tegas oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat lantaran menyisakan tunggakan pajak sebesar Rp 3 miliar lebih terhitung sejak tahun 2015 lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah I KBB, Hasanudin mengatakan, sebelum mengambil tindakan tegas dengan memasang spanduk bertuliskan peringatan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali namun tidak digubris pemilik hotel.
“Kita telah memberikan surat peringatan pertama, kedua sampai ketiga, tapi tidak ada respon positif,” ujarnya kepada BBPOS, di ruang kerjanya, Senin (14/1/2019).
Ia menambahkan, untuk memberikan efek jera kepada para pengusaha hotel yang membandel tidak membayar pajak, pihaknya telah berkerja sama bersama pihak kejaksaan dengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) terkait masalah penanganan.
“Sepuluh hotel yang menunggak pajak telah dilimpahkan ke kejaksaan termasuk Grand Hotel Lembang sebagai penunggak pajak dengan nominal terbesar,” katanya.
Untuk meningkatkan kesadaran para pengusaha hotel dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak, pihak (BPKD) terus melakukan sosialisasi dengan berbagai cara. Diantaranya dengan mensosialisasikannya dalam bentuk surat edaran.
“Sampai saat ini hanya 75 persen saja pengusaha hotel yang menyelesaikan kewajibannya membayar pajak,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain permasalahan menunggak pajak, pengusaha hotel dihimbau untuk memberikan laporan pajak secara transparan melaporkan transaksi keuangan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pelanggaran selanjutnya.
“Jangan sampai terjadi dan jika dikemudian hari menjadi temuan BPKD dan Kejaksaan bahwa da kejanggalan dalam pembayaran pajak akan ditindak tegas,” pungkasnya. (WIT)