BANDUNG, BBPOS – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat bakal melakukan pengetatan di kawasan objek wisata.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi potensi kerumunan pada Perayaan Natal dan Tahun Baru.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjelaskan, pihaknya bakal menerapkan beberapa persyaratan yang diberlakukan di kawasan wisata di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Tempat wisata dibatasi maksimal 75 persen dengan mewajibkan skrining PeduliLindungi yang dipergunakan,” katanya, Selasa (7/12/21).
Emil menyebut, penggunaan PeduliLindungi bakal terus disosialisasikan kepada pengelola wisata, agar aplikasi tersebut bisa digunakan secara maksimal, bukan sebatas formalitas.
“Kami melakukan sampling banyak ditemukan bahwa PeduliLindungi itu hanya formalitas yang tidak dipergunakan, seolah-olah ada di pintu gerbangnya tapi tidak dilakukan pengecekan,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata provinsi Jabar juga forkopimda, tengah menyiapkan mekanisme untuk mensosialisasikab kepada pengelola wisata terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Jadi kami sudah melakukan menyiapkan mekanisme sosialisasi dan akan memberikan sanksi penutupan dan sanksi lainnya jika ditemukan bahwa proses skrining kepada pengunjung terkait aplikasi PeduliLindungi itu tidak dipergunakan semestinya,” pungkasnya.