Kab.Bandung, BBPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggelontorkan uang sebesar Rp 597 miliar dialokasikan untuk mendukung program pembangunan desa yang berada di wilayah Kabupaten Bandung.
Sumber dana tersebut berasal dari Angaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar Rp 311 Miliar serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung sebesar Rp 286 Miliar.
Bupati Bandung, Dadang Nasser mengatakan, dana tersebut ditujukan untuk menunjang proses pembangunan di setiap Desa agar selaras dengan Nawacita Presiden RI Jokowi yakni membangun Indonesia dari daerah yang paling terpencil.
“wajah satuan terdepan negara adalah Desa,” kata Bupati pada saat acara Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No 93 Tahun 2018 tentang ADPD dan Perbup Nomor 94 Tahun 2018 di Gedung Mohamad Toha belum lama ini.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bandung, Dadang Nasser mengingatkan agar seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bandung agar amanah dalam mengalokasikan anggaran. Kekuatan kordinasi dan Komunikasi menjadi instrumen penting dalam memantau pengelolan dana desa.
“Saya minta semua kades perkuat kordinasi baik secara internal dan eksternal, jangan ada penyelewengan, penyimpangan dalam pengelolaan. Ini amanah negara, amanah rakyat agar selaras dengan Nawacita Presiden untuk membangun desa perwajahan bangsa.” katanya.
Ia menambahkan, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan harus dilaksanakan secara swakelola. Artinya 30% dana desa digunakan Padat Karya Tunai (PKT),tenaga kerja melibatkan masyarakat hingga bahan material mesti bersumber dari desa tersebut.
“Bahan bangunan yang digunakan, sampai konsumsi tukang jangan ambil dari luar, sumbernya harus dari lokal desa masing-masing. Ke depan, program PKT ini akan mengikis proyek yang berbasis bisnis, sehingga secara langsung akan mempengaruhi peningkatan kualitas pembangunan dan perekonomian masyarakat desa,” jelasnya.
Dadang juga menegaskan, saat proses pencairan hindari nepotisme, gratifikasi, dan jauhi mark up. Dalam pengelolaan anggaran lanjut Bupati, agar melibat seluruh partisipan masyarakat. Ia mencontohkan bahwa modus gratifikasi adalah salah satu faktor pengelola terjarat masalah hukum.
“jauhi segala bentuk rekayasa. Jadikan pengalaman sebagai contoh, harus ada laporan, formalitas pelaporan dan pertanggungjawaban,” katanya.
Sementara itu, untuk tahun ini jumlah penerima angggaran terbesar yakni Desa Sugihmukti Kecamatan Pasirjambu. Sedangkan yang terkecil diterima Desa Cicalengka Kulon Kecamatan Cicalengka.
“Tahun ini yang terbesar Desa Sugihmukti menerima total sekitar Rp. 3,4 miliar sedangkan yang terkecil Desa Cicalengka Kulon menerima kurang lebih Rp. 1,7 miliar,” pungkasnya. (El)