PADALARANG,BBPOS- Ahli waris Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT), yang meninggal dunia di Kabupaten Bandung Barat (KBB).Hingga kini belum menerima dan klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tidak mampu membayarkan iuran wajib ke BPJS ketenagakerjaan terhitung dari Januari hingga Mei 2024.
Sekertaris Forum Komunikasi Ketua RT dan RW, Didi Rosadi mengatakan, di Kecamatan Cipatat saja, ada 2 RT yang meninggal dan ahli waris belum mendapat jaminan kematian akibat belum dibayarnya BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemda Kabupaten Bandung Barat.
“Di Kecamatan Cipatat saja ada 2 ahli waris yang belum dapat santunan JKM, kemungkinan karena Pemda KBB belum melakukan pembayaran ke pihak BPJS Ketenagakerjaan. Jadi proses pencairan terhambat,” kata Sekretaris 2 FKK RW dan RT KBB, Didi Rosadi, Rabu (29/5/2024).
Ditempat terpisah, Ketua Forum RW Desa Padalarang, Ridwan Fahrudin menjelaskan, akibat BPJS Ketenagakerjaan belum terbayarkan, proses pencairan jaminan kematian jadi terhambat.
“Itu (BPJS Ketenagakerjaan untuk RT dan RW) memang belum dibayar oleh Pemda sejak masuk tahun 2024. Jadi menghambat ke proses pencairan dana kematian RT dan RW yang meninggal,” kata Ridwan.
Di Desa Padalarang saja, ada 2 ahli waris RT yang belum mendapat santunan kematian akibat BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar pemerintah daerah.
“Karena pihak BPJS Ketenagakerjaan belum menerima pembayarannya dari pemda, khusus di Padalarang saja ada 2 RT yang meninggal. Mungkin di wilayah lain juga ada,” ujarnya.
“Hal ini jelas bertentangan dengan pasal 44 UU No 40 tahun 2004 tentang system jaminan sosial nasional,”jelasnya.
Pihaknya pernah berupaya dengan menanyakan tentang persoalan BPJS Ketenagakerjaan untuk para RW dan RT tersebut, ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DPMD KBB.
“Kita dan dari pihak forum RT RW KBB pernah menanyakannya ke DPMD KBB. Tapi alasannya karena defisit anggaran jadi belum dibayar,” ujar Ridwan.
Pada tahun 2023, para ahli waris RT maupun RW mendapat santunan kematian dengan nominal Rp 42.000.000. Saat ini, para ahli waris tengah menunggu jaminan kematian orangtuanya dapat segera terealisasi.
“Karena mereka (ahli waris RT) sudah mengetahui program BPJS Ketenagakerjaan ini dari tahun lalu. Sebab beberapa RT dan RW yang meninggal tahun lalu dapat santunan kematian karena iurannya normal dibayar,” paparnya.
Ia menegaskan, semoga Pemkab Bandung Barat bisa segera melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para RT dan RW tersebut.
“Kita RT dan RW sudah berjuang sebagai pemerintahan terbawah yang berhubungan langsung dengan warga. Program ini diadakan untuk menghargai atau menghormati profesi RT dan RW,” Pungkasnya.