NGAMPRAH,BBPOS- Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara otomatis akan diperpanjang masa jabatannya, menyusul diterbitkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
Maka daru itu, Pemkab Bandung Barat tengah mempersiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk perpanjangan jabatan Kepala Desa (Kades).
Salah satu poin dari Undang-undang tersebut, menyangkut pertambahan masa jabatan Kades, yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Setelah (terbitnya UU No 3 Tahun 2024), Pemkab Bandung Barat, dan saya kira pemerintah daerah lainnya harus membuat Surat Keputusan tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Dudi Supriadi di Ngamprah, Selasa (21/5/2024).
Dalam Undang-undang tersebut, sambung Dudi, perpanjangan masa jabatan Kades, ternyata berlaku juga untuk jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sementara di Bandung Barat pada tahun 2024, ada sekitar 130-an BPD masa jabatannya habis dengan titik mangsa pada September 2024 mendatang.
“Jadi secara otomatis masa jabatan BPD inipun diperpanjang,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya tengah melaksanakan kajian untuk penyusunan dan penetapan surat keputusan perpanjangan masa jabatan BPD dan kepala desa.
Sebagai bahan informasi bahwa pada tahun 2025 mendatang akan habis masa jabatan 112 kepala desa dari 165 desa se-KBB.
Perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD tersebut disadarinya belum diketahui betul masyarakat luas. Oleh karena itu, pihaknya mensosialisasikan Undang-undang tersebut kepada masyarakat.
Terutama kepada para kepala desa, dengan memanfaatkan berbagai momen.
Terkait sekitar 8 jabatan Kades, yang masih kosong, Dudi mengatakan sementara ini masih dipegang oleh Penjabat.
Pada tahun ini, Pemkab Bandung Barat belum melaksanakan pemilihan kades sehubungan ada Surat Edaran Kemendagri tahun 2023, bahwa pada tahun 2024 masih moratorium Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) awal tahun ini.
“Setelah pelaksanaan Pilkada, baru kita melakukan proses PAW (pemilihan antar waktu), bagi jabatan kepada desa yang kosong atau sejenisnya,” pungkasnya.*