• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Pemkab Bandung Barat Keluarkan Rekomendasi Kenaikan UMK 7 Persen

by Asep
25 November 2021
in Ekonomi, Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Hengky Bakal Rekomendasikan UMK KBB Naik
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah, BBPOS- Pemkab Bandung Barat resmi melayangkan surat Nomor : 560/3108-Disnaker tentang usulan Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat Tahun 2022 kepada Pemprov Jabar.

Dalam surat tersebut tercantum rekomendasi kenaikan UMK KBB Tahun 2022 naik sebesar 7 persen dari UMK Tahun 2021 yakni sebesar Rp 3.248.283.28 menjadi Rp 3.475.663.11.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, surat usulan kenaikkan UMK KBB Tahun 2022 tersebut sebagai respon pemerintah daerah terhadap aspirasi para buruh di wilayahnya.

“Terkait UMK KBB kita rekomendasikan naik 7 persen, apalagi saat ini kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan dan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap buruh,” katanya, Kamis (25/11).

Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya terus berupaya maksimal agar antara buruh dan Apindo mencapai titik temu terkait kenaikkan UMK KBB yang terus disuarakan oleh para buruh.

“Pada saat pertemuan LKS, pihak APINDO tetap ingin UMK KBB tersebut tidak naik. Tapi saya sebagai ketua LKS tetap merekomendasikan UMK naik 7 persen,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya telah melayang surat rekomendasi tersebut kepada Pemprov Jabar untuk segera ditindaklanjuti. Namun kewenangan (keputusan) tersebut ada di Pemprov Jabar.

“Keputusannya ada di Pemprov Jabar kita hanya merekomendasikan saja,” katanya.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratBuruh pabrikBuruh serikat inonesiaSPSIUmk kbb
Previous Post

Lantaran Tersinggung, Pelaku Tebas Leher Korban

Next Post

Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Instruksikan Posko Darurat di Masing-masing Kecamatan

Asep

Next Post
Alhamdulillah PPKM di Bandung Barat Turun ke Level 2

Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Instruksikan Posko Darurat di Masing-masing Kecamatan

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In