Ngamprah, BBPOS- Pemkab Bandung Barat resmi melayangkan surat Nomor : 560/3108-Disnaker tentang usulan Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat Tahun 2022 kepada Pemprov Jabar.
Dalam surat tersebut tercantum rekomendasi kenaikan UMK KBB Tahun 2022 naik sebesar 7 persen dari UMK Tahun 2021 yakni sebesar Rp 3.248.283.28 menjadi Rp 3.475.663.11.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, surat usulan kenaikkan UMK KBB Tahun 2022 tersebut sebagai respon pemerintah daerah terhadap aspirasi para buruh di wilayahnya.
“Terkait UMK KBB kita rekomendasikan naik 7 persen, apalagi saat ini kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan dan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap buruh,” katanya, Kamis (25/11).
Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya terus berupaya maksimal agar antara buruh dan Apindo mencapai titik temu terkait kenaikkan UMK KBB yang terus disuarakan oleh para buruh.
“Pada saat pertemuan LKS, pihak APINDO tetap ingin UMK KBB tersebut tidak naik. Tapi saya sebagai ketua LKS tetap merekomendasikan UMK naik 7 persen,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya telah melayang surat rekomendasi tersebut kepada Pemprov Jabar untuk segera ditindaklanjuti. Namun kewenangan (keputusan) tersebut ada di Pemprov Jabar.
“Keputusannya ada di Pemprov Jabar kita hanya merekomendasikan saja,” katanya.