Ngamprah,BBPOS – Pemkab Bandung Barat bertekad mewujudkan pemenuhan kebutuhan lingkungan yang sehat bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat. Salahsatunya dengan menyelenggarakan pelayanan dalam bidang persampahan/kebersihan.
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengatakan, dalam menyelenggarakan pelayanan tersebut dibutuhkan peran serta semua pihak terutama masyarakat Kabupaten Bandung Barat melalui pembayaran retribusi yang diperolehnya.
“Oleh karena itu telah diatur dalam Pasal 110 Huruf B Undang-undang nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk di dalamnya mengenai penyediaan pelayanan persampahan/kebersihan sebagai salahsatu jenis pelayanan menjadi objek retribusi jasa umum,” jelasnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, untuk melakukan retribusi tersebut perlu adanya kepastian hukum dalam melakukan pungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Ketentuan itu nantinya ditetapkan dengan sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang jelas.
“Hal itu agar pelaksanaan pengelolaannya bisa lebih baik, sehingga terdapat hak dan kewajiban yang jelas antara pengelola dan penerima manfaat,” katanya.
Umbara menegaskan, ketika Raperda tersebut dapat diimplementasikan dengan baik tentunya Kabupaten Bandung Barat Indah, Caang dan bahagia dapat terwujud sesuai dengan apa yang dicita-citakan semua pihak.
“Saya berharap semua harapan yang kita dambakan yakni Kabupaten Bandung Barat menjadi lebih maju dapat terwujud dengan kerja sama semua pihak,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda KBB, Asep Sudiro menegaskan, dengan rampungnya Raperda Tentang Pengelolaan Sampah/kebersihan diharapkan memberikan banyak manfaat bagi semua pihak khususnya masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
“Mudah-mudahan ketika Raperda ini sudah ditetapkan ke depannya pengelolaan sampah di Kabupaten Bandung Barat jauh lebih baik,” katanya.