• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Pemkab Bandung Barat Genjot Perda Retribusi Sampah

by Hendry Nasir
24 November 2020
in Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Pemkab Bandung Barat Genjot Perda Retribusi Sampah

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menyerahkan pengantar dua buah Raperda ke DPRD, Foto:dok/BBPOS

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah,BBPOS – Pemkab Bandung Barat bertekad mewujudkan pemenuhan kebutuhan lingkungan yang sehat bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat. Salahsatunya dengan menyelenggarakan pelayanan dalam bidang persampahan/kebersihan.

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengatakan, dalam menyelenggarakan pelayanan tersebut dibutuhkan peran serta semua pihak terutama masyarakat Kabupaten Bandung Barat melalui pembayaran retribusi yang diperolehnya.

“Oleh karena itu telah diatur dalam Pasal 110 Huruf B Undang-undang nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk di dalamnya mengenai penyediaan pelayanan persampahan/kebersihan sebagai salahsatu jenis pelayanan menjadi objek retribusi jasa umum,” jelasnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, untuk melakukan retribusi tersebut perlu adanya kepastian hukum dalam melakukan pungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Ketentuan itu nantinya ditetapkan dengan sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang jelas.

“Hal itu agar pelaksanaan pengelolaannya bisa lebih baik, sehingga terdapat hak dan kewajiban yang jelas antara pengelola dan penerima manfaat,” katanya.

Umbara menegaskan, ketika Raperda tersebut dapat diimplementasikan dengan baik tentunya Kabupaten Bandung Barat Indah, Caang dan bahagia dapat terwujud sesuai dengan apa yang dicita-citakan semua pihak.

“Saya berharap semua harapan yang kita dambakan yakni Kabupaten Bandung Barat menjadi lebih maju dapat terwujud dengan kerja sama semua pihak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda KBB, Asep Sudiro menegaskan, dengan rampungnya Raperda Tentang Pengelolaan Sampah/kebersihan diharapkan memberikan banyak manfaat bagi semua pihak khususnya masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

“Mudah-mudahan ketika Raperda ini sudah ditetapkan ke depannya pengelolaan sampah di Kabupaten Bandung Barat jauh lebih baik,” katanya.

Tags: #Bandung barat#kabupaten bandung baratBagian Hukumdua buah RaperdaRaperda retribusi sampah
Previous Post

Tuntut UMP, Ratusan Buruh Demo di Kantor Bupati

Next Post

Terapkan CHSE, Rian Firmansyah: Pariwisata KBB Bisa Rebound

Hendry Nasir

Next Post
Terapkan CHSE, Rian Firmansyah: Pariwisata KBB Bisa Rebound

Terapkan CHSE, Rian Firmansyah: Pariwisata KBB Bisa Rebound

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In