NGAMPRAH,BBPOS- Pemkab Bandung Barat memenangkan putusan atas gugatan Lapangan Upacara Mekarsari Komplek Pemda KBB.
Sidang Putusan Perkara Nomor 221/Pdt.G/2019/PN. Blb sebagai Penggugat H. Yudi Rahayu dan Tergugat Bupati Bandung Barat dengan objek perkara gugatan perdata Tanah Lapangan Apel Mekarsari.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dalam putusan menerima eksepsi tergugat sebagian, dan menyatakan gugatan dari penggugat tidak diterima.
Selain itu, menyatakan penggugat sebagai pihak yang dikalahkan memutuskan objek Lapangan Apel Plaza Mekarsari milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda KBB, Siti Nurhayati mengatakan, Pemkab Bandung Barat memenangkan putusan berdasarkan putusan hakim dalam perkara nomor 221/Pdt.G/e-court/2019/PN.Blb
“Majelis tidak menemukan bahwa tergugat adanya perbuatan melawan hukum,” kata Siti kepada wartawan, Minggu ((19/4/2020).
Gugatan yang dilayangkan penggugat dengan alasan belum ada pembayaran lahan yang dipakai upacara tersebut. Selain itu, alasannya leter c masih atas nama penggugat H Yudi Rahayu.
“Berdasarkan barang bukti yang kami punya tanah tersebut sudah diperjual belikan oleh orangtuanya ke PT BCP dan dari PT BCP dijual kembali kepada Iwan Setiawan ya pemda membeli dari Iwan Setiawan,” ungkapnya.
Jadi, kata Siti, pihak Pemda KBB telah melunasi pambayaran tersebut kepada Iwan Setiawan. “Karena pemilik terakhir yang memiliki sertifikat tanah Lapang Plaza Makarsari seluas 1.650 adalah Iwan Setiawan,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan di atas, maka majelis berpendapat, bahwa gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formal gugatan sehingga majelis tidak perlu lagi memeriksa pokok perkara dan gugatan demikian harus dinyatakan tidak diterima atau niet ontvankelijk verklard.
Dalam amar putusan itu hakim memutuskan piha eksepsi tergugat tidak dapat diterima seluruhnya, gugatan penggugat tidak dapat diterima dan penggugat diwajibkan membawa ongkos perkara ini sebesar Rp. 1.611.000.
Sementara itu Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah Asep Sudiro mengatakan, Pemkab Bandung Barat terus berupaya menyelesaikan aset miliknya.
Dari 16 kecamatan kata Asep, ada pihak-pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris di tiga kecamatan dengan luas tanah 1749 m bidang tanah dengan luas 6.13650013,14 m.
“Jadi 3 Aset di tiga kecamataan kini sudah milik pemda KBB, itu ada dari pelimpahan kabupaten induk dan juga hasil dari pembelian dari APBD,” kata Asep
Asep pun menegaskan, pemda KBB dalam maslah aset terus bekerja keras untuk mendapatan hasil maksimal terutama target bandung barat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Masih kata Asep, dengan data yang kuat sehingga atas persetujuan Bupati dan anggota DPRD kabupaten Bandung dan Bandung Barat permasalahan aset bisa diselesaikan dengan baik.
“Jadi adanya kesepakatan kedua belah pihak ditunjang dengan administrasi yang kuat semua aset secara hukum sudah pasti milik pemda kbb,”tandasnya