Bandung, BBPOS – Hingga awal tahun 2019 pemilihan Rektor Universitas Padjajaran (UNPAD) periode 2019-2024 belum juga rampung. Jika konsisten terhadap aturan yang disepakati, Rektor UNPAD seharusnya sudah terpilih pada akhir Oktober 2018 lalu.
Keterlambatan pelaksanaan seleksi Rektor UNPAD tersebut merupakan imbas dari proses evaluasi riwayat hidup tiga kandidat rektor yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Padahal ketiga kandidat tersebut sudah ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat (WMA) UNPAD.
Ketiganya calon rektor itu yakni Aldrin Herwany (Fakultas Ekonomi dan Bisnis), Atip Latipulhayat (Fakultas Hukum), dan Obsatar Sinaga (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik).
Pada tanggal 18 Desember 2018, Menristekdikti, Mohammad Nasir mengeluarkan surat yang berisi permintaan agar proses atau tahapan pemilihan Rektor UNPAD diulang.
Selain itu, Menristekdikti juga dalam surat tersebut meminta agar pemilihan anggota WMA dari Wakil Senat Akademik dan memerintahkan penyusunan perubahan Peraturan WMA tentang tata cara pemilihan Rektor.
“Kami sebagai warga Jawa Barat yang peduli terhadap UNPAD, merasa jika Menristekdikti sudah terlalu jauh melangkah. Dengan adanya surat itu, seolah-olah menteri sudah melakukan intervensi terhadap pemilihan rektor Unpad,” kata pemerhati pendidikan dari Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jabar, Asep Maung, kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).
Sebenarnya, Menristekdikti tidak memiliki wewenang lebih terkait mekanisme pemilihan Rektor lantaran Menteri hanya memiliki hak suara saja.
Sementara itu, kewenangan terkait mekanisme pemilihan berada sepenuhnya ditangan WMA yang diketuai oleh Rudiantara, yang tidak lain adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Lebih lanjut Asep Maung mengatakan, jika memang harus turun tangan, Menristekdikti hanya memberikan masukan jika memang masih ada kekurangan. Bukan malah mementahkan kembali proses pemilihan Rektor UNPAD yang sudah berjalan. Pasalnya, isi surat tersebut seolah proses pemilihan rektor harus diulang dari awal.
Dalam kesempatan tersebut, Asep menekankan, terkait surat yang dikeluarkan oleh Menristekdikti sebagai upaya untuk menghilangkan marwah WMA sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam menentukan dan melantik Rektor UNPAD.
Ia pun menduga, sikap Menristekdikti itu sebagai salah satu cara untuk menyingkirkan tiga nama calon rektor dan diganti dengan nama baru.
“Dugaan sih ada saja, karena bukan tidak mungkin ini hanya akal-akalan supaya incumbent kembali menjabat. Saya kira WMA juga harus bergerak, karena ini menyangkut harga diri mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Asep beserta sejumlah elemen masyarakat, pemerhati pendidikan dan para tokoh di Jawa Barat akan mendatangi Kemenristekdikti pada Senin, (7/1/2019) mendatang, untuk menyampaikan aspirasi. Pada saat bersamaan, Menristekdikti mengadakan pertemuan bersama WMA.
“Kami tidak akan tinggal diam dan mempertanyakan sikap menteri. Bahkan kami akan menyampaikan aspirasi kepada Presiden sekaligus mempertanyakan kewenangan menteri. Kami akan mendesak Presiden untuk mengkaji kebijakan menteri yang membuat Unpad kusut,” pungkasnya. (AY)