Ngamprah, BBPOS – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Bagja Setiawan, menyayangkan kebijakan pemerintah yang menaikan iuran BPJS Kesehatan. Situasi tersebut dinilai akan menimbulkan kontroversi, mengingat sebelumnnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan tersebut.
“Selain pemerintah melawan putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan. Pemerintah juga terkesan tidak memiliki nurani terhadap beban rakyat saat ini,” ujar Bagja, Jumat (15/5/2020).
Bagja mengatakan, kenaikan iuran ini terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Awalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan sempat dibatalkan MA pada Februari 2020 lalu yang kemudian dikembalikan ke iuran semula. Namun, Presiden Jokowi memilih tetap menaikkan iuran. Hal itu seiring dengan lahirnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Ia menilai pemerintah tidak mematuhi putusan MA yang membatalkan Perpres 75/2019 sebelumnya yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan mengeluarkan perpres 64/2020.
Bagja menyayangkan kebijakan ini diambil di tengah situasi pandemi virus corona didease atau COVID-19 yang menyebabkan perekonomian masyarakat terdampak. Menurutnya, masyarakat sudah sangat sulit menghadapi wabah ini.
Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri padaJuli-Desember 2020berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 dimana Kelas 1 senilai Rp 150.000, Kelas 2 sebesar Rp100.000, Kelas 3 Rp 25.500(Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500). Kenaikan pada iuran kelas I hampir 100 persen.
“Akal-akalan lainnya, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin mengesankan bahwa mereka peduli masyarakat wong cilik. Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi,” kata Bagja.
Dalam hal ini, pemerintah dinilai tidak memiliki empati kepada masyarakat. Terlebih, saat pandemi Covid-19 bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
“Masyarakat di mana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut, boro-boro bayar iuran bpjs, untuk biaya sehari-hari saja mereka susah,” ucap dia.
Oleh karenanya, Bagja meminta Pemkab Bandung Barat untuk bersikap tegas terkait kenaikan iuran BPJS. Sebab, Pemkab dinilai masih banyak masalah. Seperti penyiapan ruang isolasi, mekanisme penyaluran dan penerima data bansos dan pemberlakuan PSBB tahap 1.
“Jangan sampai menghilangkan atau mengurangi sikap kritis kita terhadap pemerintah pusat yang mengeluarkan kebijakan hingga menyengsarakan rakyat, saya akan meminta pimpinan dewan membuat surat penolakan kenaikan tarif iuran bpjs atau perpres 64/2020 kepada pemerintah pusat melalui pemerintah KBB,” pungkasnya.