Bandung, BBPOS – Pasca penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI kepada pihak DPRD KBB, beberapa waktu lalu. Pemda Bandung Barat mempunyai waktu 60 hari untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Asep Sodikin usai rapat kerja dengan Panja DPRD KBB terkait LHP BPK RI, bertempat di Hotel Topas, Pasteur, Rabu (3/7/2019).
Menurutnya, rapat kerja bersama Panitia Kerja (Panja) DPRD KBB terkait LHP BPK RI membahas tentang temuan yang menjadi penyebab Kabupaten Bandung Barat memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tahun 2018.
“Sekarang dibahas di Panitia Kerja (Panja), ya kita ekspos apa saja temuan atau hasil pemeriksaan BPK itu,”katanya.
Ia menjelaskan, untuk saat ini pembahasan masih bersifat global belum secara spesifik. Terutama membahas langkah ke depan dalam menyelesaikan berbagai persoalan terkait temuan BPK.
“Kita berusaha paling tidak ada progres lah apa yang tadi disarankan atau apa yang harus ditindak lanjuti oleh pemda kita upayakan dalam waktu 60 hari itu ada progressnya,”jelasnya.
Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Ketua Panja DPRD KBB, Safrudin menyebutkan, temuan BPK RI tahun 2018 tidak terlalu banyak jika dibandingkan tahun sebelumnya.
“Temuan BPK yang menjadi faktor penyebab KBB WDP adalah penggelapan dana BPJS oleh kepala RSUD lembang dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP),”katanya.
Ia menegaskan, tahun depan Kabupaten Bandung Barat wajib mendapat predikat Wajib Tanpa Pengecualian (WTP). Hal tersebut sudah menjadi komitmen bersama Pemerintahan KBB baik eksekutif maupun legislatif.
“Kita (DPRD KBB) telah bersepakat dengan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, untuk bersama-sama meraih WTP pada tahun depan,”pungkasnya. (Dra)