Padalarang, BBPOS – Pembebasan lahan
proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) masih berjalan alot. Salah satunya di Kampung Neglajaya, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang. Mereka menolak eksekusi lahan, karena merasa tertindas oleh kebijakan sepihak lantaran transaksi tanpa persetujuan warga.
Salah satu warga setempat, Agi Taufik (24), mengatakan, pihaknya pernah merencanakan pertemuan dengan pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), PT PSBI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB, namun gagal.
“Kalau ada sanggahan, kami direkomendasikan bertemu dengan pihak terkait tapi kami hanya berhasil ditemui oleh pihak BPN,” katanya.
Ia membeberkan, sanggahan yang dilakukan warga sejak tahun 2018 lalu tersebut tidak pernah digubris dan dipandang sebelah mata saja.
“Sanggahan yang kami lakukan atas rekomendasi mereka, tapi jawaban yang kami terima adalah eksekusi paksa,” keluhnya.
Ia berharap, pihak terkait bisa mempertimbangkan lagi permintaan warga terdampak proyek KCJB. Jangan sampai, kata dia, pihak PT PSBI bertindak semena-mena.
“Inikan transaksi yang dilakukan sepihak, kami ingin musyawarah pun tidak bisa,” tandasnya.
Sementara itu, Panitera PN Bale Bandung, Denry Purnama mengatakan, proses pengadaan lahan di kampung Neglajaya, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang untuk proyek KCJB telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Uangnya sudah ada di kita, mereka tinggal mengambil uang dengan menyerahkan persyaratan-persyaratan administrasi yang ada dan harus dipenuhi,” ujarnya.