NGAMPRAH,BBPOS- .Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus mengoptimalkan peran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk menjangkau anak putus sekolah dan masyarakat yang belum mendapatkan layanan pendidikan formal.
Saat ini, terdapat 43 PKBM dan satu Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang tersebar di sejumlah wilayah KBB. Melalui lembaga pendidikan nonformal tersebut, sekitar 19.000 warga telah mendapatkan layanan pendidikan kesetaraan.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF) Disdik KBB, Makhatir Muhammad, mengatakan PKBM menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk mengikuti pendidikan formal.
“Peserta PKBM memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda-beda. Ada yang masih berada dalam usia sekolah, tetapi tidak bisa mengikuti pendidikan formal. Ada pula masyarakat dewasa yang ingin melanjutkan pendidikan di tengah kesibukan pekerjaan,” ujar Makhatir saat ditemui di Ngamprah, Selasa (3/11/2026).
Dia mengungkapkan, jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di Bandung Barat masih mencapai sekitar 20.000 orang. Sebagian di antaranya tidak melanjutkan pendidikan karena faktor ekonomi, perilaku, hingga kondisi kesehatan.
Menurutnya, PKBM menjadi salah satu jalur untuk mengembalikan anak-anak tersebut ke dunia pendidikan melalui sistem pembelajaran yang lebih fleksibel.
“PKBM menjadi salah satu pintu bagi anak-anak tersebut untuk kembali mendapatkan hak pendidikan. Dengan sistem yang lebih adaptif, mereka tetap mempunyai kesempatan menyelesaikan pendidikan meskipun sebelumnya tidak bisa bertahan di sekolah formal,” katanya.
Makhatir menjelaskan, peserta pendidikan kesetaraan melalui PKBM terbagi menjadi dua kelompok utama, yakni warga usia sekolah di bawah 21 tahun dan masyarakat berusia 21 tahun ke atas.
Fleksibilitas pembelajaran menjadi salah satu keunggulan PKBM. Pesertanya berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pekerja sektor perhotelan di kawasan Lembang dengan jadwal kerja tidak menentu, seniman, hingga penyanyi yang membutuhkan waktu belajar lebih fleksibel.
Selain itu, pendidikan kesetaraan juga dapat diikuti masyarakat yang telah bekerja, termasuk warga yang berada di luar negeri. Lulusan Paket C atau setara SMA memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi maupun memenuhi persyaratan administrasi pekerjaan.
Dia menambahkan, ijazah pendidikan kesetaraan memiliki pengakuan resmi. Proses pembelajaran dilaksanakan berdasarkan kurikulum pendidikan formal dengan pendampingan tutor serta pengawasan penilik dari Dinas Pendidikan.
Dari sisi waktu, peserta tidak diwajibkan hadir setiap hari seperti sekolah formal. Pola tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan aktivitas masing-masing peserta didik.
Sementara itu, masa pendidikan disesuaikan dengan jenjang serta riwayat pendidikan peserta. Lulusan SMP yang ingin memperoleh ijazah setara SMA, misalnya, harus menempuh pendidikan sekitar tiga tahun.
Makhatir juga menyoroti peluang PKBM dalam mendukung kebijakan persyaratan pendidikan minimal SMA bagi perangkat desa. Menurutnya, diperlukan kolaborasi antara Disdik dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memfasilitasi masyarakat yang belum memiliki ijazah setara SMA.
Terlebih, masyarakat berusia 40 hingga 50 tahun yang tidak memungkinkan kembali mengikuti sekolah formal tetap dapat melanjutkan pendidikan melalui jalur kesetaraan. Pembiayaannya pun berpeluang didukung melalui alokasi anggaran desa.
Adapun untuk pembiayaan, peserta usia sekolah memperoleh dukungan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dari pemerintah. Sementara peserta usia produktif dapat memanfaatkan pembiayaan swadaya maupun kerja sama dengan instansi terkait.
Salah satu upaya memperluas akses pendidikan nonformal juga dilakukan melalui program PKBM Sekolah Desa di Kecamatan Cililin. Program tersebut melibatkan pemerintah desa untuk mendata warga yang belum menyelesaikan pendidikan atau mengalami putus sekolah.
Warga yang telah terdata selanjutnya diarahkan untuk mengikuti pembelajaran di PKBM terdekat.
Makhatir menilai, keterlibatan pemerintah desa menjadi faktor penting dalam memperluas jangkauan layanan pendidikan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pelosok.
Selain memperluas jangkauan layanan, Makhatir juga mendorong seluruh PKBM di Bandung Barat untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi dan publikasi kegiatan.
Dia berharap, 43 PKBM yang ada di KBB memiliki akun media sosial masing-masing agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi mengenai program pendidikan, jadwal pembelajaran, hingga berbagai kegiatan yang diselenggarakan.
“Saya berharap 43 PKBM yang ada di KBB membuat akun media sosial masing-masing agar masyarakat bisa mencari informasi lebih mudah dan cepat. Sekarang sudah zaman digital, sehingga informasi bisa lebih cepat diakses,” pungkasnya.


