Ngamprah, BBPOS – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyita dan menahan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Pengusaha. Hal itu dilakukan dengan dalih bahwa agar si pengusaha menyelesaikan pekerjaannya di Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat. Pelaku penyitaan merupakan Kepala Seksi (Kasie) Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Dinas PUPR KBB,Bustomi.
Pengusaha yang BPKB-nya ditahan oleh pejabat Dinas PUPR, Budi Laksana menjelaskan, pihaknya tidak habis pikir dengan penahanan atau penyitaan BPKB kendaraan miliknya oleh pejabat PUPR KBB tersebut. Padahal, kata dia, pihaknya sudah menyelesaikan proyek pengerjaan sumur bor di Kampung Cimerang, Desa Cipatat, KBB tersebut.
“Proyek sumur bor yang saya kerjakan sudah selesai sejak bulan April 2019 lalu. Namun kemudian ada permintaan pengecatan menara toren air dan memperpanjang pipa saluran air dari masyarakat setempat,” kata Budi, Selasa (18/2/2020).
Budi menyebut, jika penyitaan tersebut dikaitkan dengan proyek sumur bor tidak beralasan. Pasalnya, proyek tersebut telah dikerjakan sejak 2019 lalu. Sementara itu, Bagian Sanitasi Dinas PUPR KBB masih menahan sisa pembayaran pekerjaan kontraktor Budi Laksana.
Ia mengaku, mendapat desakan dan tekanan dari warga maupun Dinas PUPR, untuk melakukan pengecatan dan menambah saluran pipa air bersih ke rumah-rumah warga dengan catatan Dinas PUPR KBB segera mencairkan sisa pembayaran proyek yang masih ditahan pejabat Dinas PUPR.
“Namun saat meminta sisa pembayaran pekerjaan, saya malah diminta jaminan berupa BPKB kendaraan. Sampai saat ini BPKB saya masih ditahan Dinas PUPR,” ungkap Budi sambil geleng-geleng kepala.
Budi mempertanyakan dasar hukum atau aturan penahanan BPKB atau jaminan dalam pekerjaan proyek di Dinas PUPR KBB.
“Yang saya tahu tidak aturan seperti itu. Aneh kan. Masa dalam proyek ada istilah jaminan surat berharga seperti BPKB. Apalagi proyek yang saya kerjakan sudah selesai. Mohon jadi perhatian Pak Bupati dan Kepala Dinasnya,” beber dia.
Terpisah, Kasie Pengelolaan Air Bersih dan Sanitasi Dinas PUPR KBB, Bustomi saat dikonfirmasi mengakui dirinya menahan BPKB milik seorang pengusaha. Namun ia tidak menjelaskan alasan penahanan BPKB kendaraan milik pengusaha tersebut.