NGAMPRAH, BBPOS- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Hendra Trismayadi menyebut kepastian status TKK menjadi alasan 56 operator mogok kerja.
Menurutnya, aksi itu dilatarbelakangi oleh kekhawatiran mereka yang bakal diberhentikan seiring penerapan kebijakan Kemenpan RB terkait penghapusan tenaga honorer.
“Aksi mogok kerja itu dilakukan menuntut kejelasan nasib dan status para tenaga kerja kontrak (TKK) di tahun 2023 mendatang,” ujar Hendra kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Dia mengaku tak menyangka mogok kerja akan dilakukan para honorer. Namun jika yang dituntut adalah kepastian status mereka, alangkah eloknya untuk mendiskusikan dulu ke pihak pimpinan agar dicarikan solusi terbaik.
“Kita saat ini sedang melakukan pendataan, imbasnya baik pelayanan di Dinas maupun di 16 kecamatan lumpuh total baik online maupun offline,” kata dia.
“Pelayanan hari ini lumpuh total. Setidaknya dari jam 8 sampai jam 12 tidak ada pelayanan adminduk. Tadi sudah coba kami selesaikan dengan cara mediasi,” sambungnya.
Menurutnya, pelayanan Adminduk yang lumpuh seperti pembuatan SKPWNI, pembuatan KTP, pembuatan KK, akta kelahiran, akta kematian, SKD-Ln.
“Yang bisa dilayani hanya legalisir saja,” kata Hendra.
Setelah dilakukan mediasi, 56 tenaga honorer menuntut kejelasan nasib dan status mereka pada tahun 2023 mendatang. Mereka merasa terancam diberhentikan seiring penerapan kebijakan penghapusan tenaga honorer tahun depan.
“Pada prinsipnya kami upayakan agar para TKK ini bisa masuk dengan status PPPK. Tapi kan ada tahapannya, kami tempuh satu-satu dan penuhi syarat-syaratnya,” sebut Hendra.
Dari hasil analisis, Disdukcapil membutuhkan pegawai yang ideal yakni sebanyak 120 pegawai untuk memenuhi seluruh pelayanan dan administrasi Disdukcapil KBB.
“Jujur saja kami sangat membutuhkan tenaga honorer ini. Sekarang PNS ada 31 orang dan TKK jumlahnya 56 orang. Jadi memang jauh dari ideal,” pungkasnya.