Cisarua, BBPOS – Lantaran NJOP dan harga riil tanah di lapangan terjadi ketimpangan cukup jauh, Pemda Bandung Barat melakukan penyesuaian (rasionalisasi) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bandung Barat.
Hal itu diutarakan Sekda Bandung Barat, Asep Sodikin saat ditanya wartawan terkait kenaikan PBB di KBB, disela-sela kegiatan “Safari Ramadhan” bertempat di Kecamatan Cisarua, Senin (20/5/2019).
Ia mengatakan, kenaikan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh Pemda Bandung Barat sebelum mengambil kebijakan untuk menaikan nilai Pajak Bumi dan Bangunan.
“Sejak 2014 belum ada kenaikan PBB. Selain itu, NJOP dengan harga tanah di pasaran cukup jauh, misalkan begini di Pasir Halang harga tanah Rp10.000.000 per tumbak tapi NJOPnya Rp50.000,” katanya.
Ia menambahkan, yang menjadi pertimbangan lain kenaikan PBB tersebut salah satunya adalah rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan penilaian kinerja terhadap PBB di Kabupaten Bandung Barat.
“Selain rekomendasi dari BPK, ada juga dorongan dari Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) dalam rangka optimalisasi PAD dari sektor pajak,” katanya.
Asep menyebutkan, pemasukan dari sektor pajak sebesar Rp450 miliar per tahun sedangkan Rp167 miliar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan dan BPHTB Rp117 miliar.
“Karena kalau dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nilai pajaknya tidak bisa diprediksi tergantung dari nilai penjualan,”katanya.
Namun demikian, dengan kenaikan PBB di Kabupaten Bandung Barat diharapkan mampu meningkatkan pembangunan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat masyarakat.
“Semua berproses, nanti juga masyarakat menerima, karena PBB di KBB nilai memang jauh timpang dengan NJOP,”pungkasnya. (Dra)