Ngamprah, BBPOS – Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) KBB, Asep Bayu menilai kisruhnya proyek revitalisasi Pasar Tagog Padalarang diakibatkan sistem tata kelola pemerintahan yang tak sehat.
Menurutnya, hal tersebut dapat dilihat dari tidak dipenuhinya syarat-syarat administrasi seperti tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Pembangunan Pasar Tagog Padalarang itu proyek pemda Bandung Barat, seharusnya segala aspek administrasi sebagai syarat untuk memulai pekerjaan pembangunan sudah harus diselesaikan sejak awal,” ungkap Asep kepada BBPOS, Sabtu (24/4/2021).
Ia mengatakan, langkah Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan sudah tepat dengan melakukan penghentian sementara terhadap pembangunan proyek tersebut.
“Jika parameternya adalah syarat syarat administrasi yang belum terpenuhi, saya rasa pa Bupati tepat mengambil langkah itu,” katanya.
Kendati begitu, Pemkab Bandung Barat pun diminta Asep, harus mencari solusinya. Jangan sampai penghentian proyek pasar tagog berdampak terhadap pedagang.
“Jadi harus ada solusi yang bijak, kalau memakai filosophi sunda itu, laukna beunang cai na herang,” papar Asep.
Ia mengingatkan, hal tersebut harus menjadi perhatian bersama, jangan sampai proyek itu kedepannya menimbulkan masalah baru.
“Kita harus belajar dari kasus bansos yang telah menyeret Bupati (Aa Umbara) ke dalam ranah pidana. Apakah mau terulang lagi?. Apa harus hatrick sampai tiga kali berurusan dengan KPK. Semua masalah pasti ada solusinya, mari duduk bersama kita selesaikan masalah sehingga cita-cita untuk mewujudkan keadilan sosial bagi selruh rakyat kabupaten bandung barat,” pungkasnya.