CIMAHI BPOS – Jelang tutup buku tahun 2018, realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi jasa parkir belum memenuhi target yang dicanangkan di awal tahun.
Sampai November, retribusi jasa parkir yang dihimpun Dinas Perhubungan Kota Cimahi baru mencapai Rp763 juta atau 91%, dari target PAD Rp841 juta.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang mengatakan, meski hanya memiliki waktu sebulan, pihaknya optimis target PAD dari sektor retribusi parki bakal tercapai.
“InysaAlloh tercapai. Sekarang sampai bulan November baru tercapai Rp 763 juta atau 91 persen. Jadi masih ada waktu untuk memenuhi target,” kata Endang saat dihubungi, Minggu (16/12).
Tarif parkir di Kota Cimahi sendiri mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum. Untuk kendaraan roda dua alias motor Rp1.000, mobil sedan/jeep/minibus Rp2.000 serta mobil box/pick up Rp2.500.
Dikatakan Endang, potensi PAD dari jasa retribusi parkir didapat dari 87 titik parkir on street, yang dijaga 140 juru parkir.
Titik-titik parkir on street tersebut tersebar diberbagai ruas jalan. Seperti di Jalan Gandawijaya, Djulaeha Karmita, Pasar Atas, Gatot Subroto, Dustira dan sebagainya. Satu ruas jalan tersebut diisi dua atau lebih titik parkir.
Jumlah uang yang harus disetorkan oleh juru parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Cimahi pun berbeda. Besarannya disesuaikan dengan potensi dari setiap titik parkir.
“Tiap titik jumlahnya berbeda, yang terkecil Rp 15 ribu, yang terbesar Rp 75 ribu. Yang kecil itu karena lokasi yang jumlah pengunjungnya sedikit dan waktu operasionalnya terbatas,” jelasnya.
Dia menjelaskan, juru parkir on street di Kota Cimahi juga harus menyertakan karcis tanda bukti parkir kepada pengguna yang telah membayar.
“Kewajiban pengguna meminta bukti tanda parkir kepada juru parkir. Juru parkir harus jujur, berikan buktinya,” jelasnya. (Ay)