• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
Kamis, 17 September, 2026
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Ombudsman Soroti Keamanan MBG di KBB, Pemenuhan SLHS Belum Merata

by Hendry Nasir
17 September 2026
in Headline, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
14 Korban Diduga Keracunan MBG Mulai Membaik, Dinkes Masih Investigasi
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH,BBPOS- Persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapat sorotan Ombudsman Republik Indonesia.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ombudsman RI mencatat dari total 253 SPPG di KBB, baru 137 unit atau sekitar 54,15 persen yang telah memiliki SLHS. Temuan tersebut diperoleh Ombudsman setelah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG di KBB.

Sementara itu, Ombudsman menilai pengawasan keamanan pangan dalam program MBG tidak cukup dilakukan ketika makanan sudah sampai di sekolah. Pengawasan dinilai harus dilakukan secara menyeluruh sejak bahan baku dipilih dan diterima hingga makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.

Pimpinan Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan setiap tahapan dalam penyediaan makanan perlu diawasi untuk mencegah terjadinya persoalan keamanan pangan.

“Pengawasan harus dilakukan sejak bahan baku dipilih dan diterima, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi,” ujar Fikri dalam siaran pers Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Belum lama ini.

Fikri mengatakan setiap kejadian dugaan keracunan makanan harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola program MBG. Menurutnya, keselamatan penerima manfaat harus menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan program tersebut.

Selain persoalan SLHS, Ombudsman juga menyoroti koordinasi antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah daerah. Koordinasi terkait konsep, perkembangan, serta pelaksanaan program MBG di daerah dinilai masih perlu diperkuat.

Ombudsman menilai koordinasi diperlukan agar pelaksanaan MBG dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah. Pengawasan terhadap setiap tahapan penyediaan makanan juga dinilai harus dilakukan secara konsisten.

Namun, data terbaru dari Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB menunjukkan angka berbeda. Kepala Dinkes KBB dr. Lia Nurliana menyebut sebanyak 174 dari 253 dapur SPPG telah mengantongi SLHS, sedangkan 79 dapur lainnya masih dalam proses pengurusan.

“Pengurusan SLHS itu sekarang melalui MPP. Nanti mendapatkan nomor registrasi, kemudian berkolaborasi dengan Dinkes untuk melengkapi persyaratan yang harus di-upload,” kata Lia. Kamis (17/9).

Menurut Lia, proses pengurusan SLHS diawali dengan pendaftaran melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Setelah memperoleh nomor registrasi, pengelola dapur harus melengkapi berbagai persyaratan yang ditentukan.

Oleh sebab itu, Dinas kemudian melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen serta pemenuhan standar higiene dan sanitasi sebelum sertifikat diterbitkan.

Lia menegaskan SLHS merupakan persyaratan wajib bagi setiap dapur SPPG yang beroperasi. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi, di antaranya pelatihan penjamah makanan, pemeriksaan kesehatan karyawan, pemenuhan standar air bersih, kebersihan, serta ketentuan lainnya.

“SLHS itu syarat wajib. Di dalamnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti mengikuti pelatihan penjamah makanan, pemeriksaan karyawan, pemenuhan standar air dan kebersihan, serta persyaratan lainnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Dinas terus melakukan pendampingan terhadap pengelola dapur SPPG yang belum menyelesaikan proses SLHS. Pendampingan dilakukan melalui desk hingga membantu pengelola yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen.

“Kita tidak mau nanti persoalannya menjadi bola panas dan ujung-ujungnya kembali ke Dinkes. Makanya kita terus melakukan desk, termasuk membantu mereka yang belum mendaftar,” katanya.

Lia menambahkan, penerbitan SLHS bukan menjadi akhir dari pengawasan. Setelah sertifikat diperoleh, pengelola dapur tetap wajib menjalankan standar higiene dan sanitasi serta SOP yang telah ditetapkan.

“Setiap dapur SPPG ada pemantauan secara berkala. Jadi bukan hanya mengurus izinnya, tetapi setelah itu standar dan SOP-nya juga harus tetap dijalankan,” pungkasnya.

Tags: #kabupaten bandung baratDinkes kbbdr lia kadinkes kbbkercaunan makananombusman jabarPemkab bandung baratsppg kbb
Previous Post

Ciptagumati Lindungi 400 Warga, Raih Jamsostek Award 2026

Hendry Nasir

Please login to join discussion

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

  • Home
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version