• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Masyarakat Tak Disiplin, Penegakan PPKM Lebih Masif

by Suwitno Gimnastiar
18 Januari 2021
in Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Sekda KBB: Percepat Anggaran Alokasi Tangani Covid-19

Sekertaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin. Foto: dok/BBPOS

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah, BBPOS – Pemkab Bandung Barat akan lebih masif mengedukasi kepada masyarakat terkait penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.

Pasalnya, hingga saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di KBB belum berjalan efektif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Asep Sodikin mengatakan, PPKM seperti halnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), diharapkan dapat mengendalikan penyebaran kasus COVID-19 dengan membatasi kegiatan masyarakat.

“Sebenarnya upaya untuk mengefektifkan PPKM perlu diingatkan terus menerus kepada masyarakat,” ujar Asep saat ditemui di Ngamprah, Senin (18/1/2021).

Menurut Asep, tujuan PPKM untuk membatasi potensi terjadinya kerumunan di tempat-tempat umum sehingga membatasi potensi penularan.

Namun sayangnya, dia menilai sosialisasi dan edukasi lebih masif kepada seluruh masyarakat tentang perlunya protokol kesehatan belum cukup, sehingga masih banyak orang yang tidak memahami perlunya PPKM.

“Terus terang saya juga belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait operasi yustisi baik itu dari Disparbud, Dishub dan Satpol PP,” kata dia.

Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut pelaksanaan PPKM, aktivitas masyarakat kembali dibatasi, seperti halnya perkantoran yakni 75 persen dari aktivitas dilakukan dengan cara bekerja dari rumah.

Selain itu, pemerintah juga membatasi kegiatan di pusat perbelanjaan, yakni wajib tutup pada pukul 19.00 WIB.

“Artinya, pergerakan itu tidak ada masalah jika kita konsisten menerapkan 3M atau protokol kesehatan yang disosialisasikan oleh pemerintah, karena itu memang penting,” ucap dia.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratCovid 19ppkmSekdaSetda KBB
Previous Post

Lima Formatur PAN KBB Siap Bermusyawarah

Next Post

Korban Pesawat SJ-182 Asal KBB Teridentifikasi, Hari ini Tiba di Rumah Duka

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Cerita Keluarga Oke, yang Masuk Dalam Penumpang Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air

Korban Pesawat SJ-182 Asal KBB Teridentifikasi, Hari ini Tiba di Rumah Duka

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In