Bandung, BBPOS – Mantan Kades Ciroyom, Kecamatan Cipendey, Kabupaten Bandung Barat Endang Sanjaya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa di APBD 2016.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi sunat dana desa di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (12/6/2019).
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Cimahi Asep Saefullah dan Fauzi Senjaya mendakwa Endang dengan dakwaan kumulatif, pertama Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor pada dakwan primair, dan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
“Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” katanya usai persidangan.
Perbuatan terdakwa dilakukan saat Desa Ciroyom di Juni 2016 mendapat dana desa bersumber dari APBD Bandung Barat sebesar Rp 689.1 juta dan bagi hasil pajak senilai Rp 104.4 juta.
“Tapi terdakwa mengkorupsi dana untuk tiga kegiatan itu hingga APBD Bandung Barat 2016 dirugikan senilai Rp 320 juta,” ujarnya.
Dana itu dianggarkan untuk pembangunan jalan rabat beton di lima ruas jalan di desa itu senilai Rp 361 juta lebih.
Selanjutnya, dianggarkan untuk fasilitas dan motivasi kelompok belajar desa senilai Rp 43 juta lebih seperti pemasangan kanopi PAUD, pemeliharaan PAUD Asalafiah dan pemeliharaan TK Raudlatul Athfall Al Asya’ry.
Selain itu, dana desa juga dianggarkan untuk honorarium TKPD dan biaya makan minum rapat pada pelaksanaan kegiatan bidang pembangunan desa senilai Rp 38 juta lebih. (Ay)