• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Mantan Kades Ciroyom KBB, Terancam 15 Tahun Penjara

by Hilman Nul Hakim
12 Juni 2019
in Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Mantan Kades Ciroyom KBB, Terancam 15 Tahun Penjara

Mantan Kades Ciroyom, Kabupaten Bandung Barat Endang Sanjaya menjalani sidang dugaan korupsi dana Desa di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (12/6/2019). Foto: BBPOS/Hakim

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – Mantan Kades Ciroyom, Kecamatan Cipendey, Kabupaten Bandung Barat Endang Sanjaya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa di APBD 2016.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi sunat dana desa di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (12/6/2019).

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Cimahi Asep Saefullah dan Fauzi Senjaya mendakwa Endang dengan dakwaan kumulatif, pertama Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor pada dakwan primair, dan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

“Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” katanya usai persidangan.

Perbuatan terdakwa dilakukan saat Desa Ciroyom di Juni 2016 mendapat dana desa bersumber dari APBD Bandung Barat sebesar Rp 689.1 juta dan bagi hasil pajak senilai Rp 104.4 juta.

“Tapi terdakwa mengkorupsi dana untuk tiga kegiatan itu hingga APBD Bandung Barat 2016 dirugikan senilai Rp 320 juta,” ujarnya.

Dana itu dianggarkan untuk pembangunan jalan rabat beton di lima ruas jalan di desa itu senilai Rp 361 juta lebih.

Selanjutnya, dianggarkan untuk fasilitas dan motivasi kelompok belajar desa senilai Rp 43 juta lebih seperti pemasangan kanopi PAUD, pemeliharaan PAUD Asalafiah dan pemeliharaan TK Raudlatul Athfall Al Asya’ry.

Selain itu, dana desa juga dianggarkan untuk honorarium TKPD dan biaya makan minum rapat pada pelaksanaan kegiatan bidang pembangunan desa senilai Rp 38 juta lebih. (Ay)

Tags: Desa ciroyomEndang SanjayaKabupaten Bandung BaratKecamatan CipenduyKorupsi Dana Desa
Previous Post

Instagram Hengki Kurniawan Diserbu Warganet

Next Post

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Jumat Besok Se-KBB Bersih-bersih

Hilman Nul Hakim

Next Post
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Jumat Besok Se-KBB Bersih-bersih

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Jumat Besok Se-KBB Bersih-bersih

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In