Bandung, BBPOS – Majelis Hakim memvonis mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider kurungan enam bulan. Terdakwa terbukti menerima suap dana bancakan dari SKPD Bandung Barat.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan dengan terdakwa mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (17/12/2018).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gd Suardhita mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap, secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, dan 6 bulan. Serta denda Rp 200 juta, subsider kurungan enam bulan,” katanya.
Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 485 juta, dan harus dibayarkan maksimal satu bulan setelah adanya keputusan tetap. Jika terdakwa tidak bisa membayar diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Putusan yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta, subsider kurungan 4 bulan. Selain itu, dia juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 601 juta lebih.
Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk hal yang meringankan sebagai bahan pertimbangan berlaku sopan, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta kepada penyidik KPK. Sementara hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Atas putusan tersebut, Abubakar langsung menerimanya, namun Tim JPU KPK mengambil sikap pikir -pikir. (AY)