Bandung, BBPOS- Lima terpidana penggelapan spare part pesawat senilai 5,4 miliar terancam hukuman lima tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus penggelapan spare part milik PT DI, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (3/10/2019).
Empat karyawan PT DI tersebut yakni Dian Hardiansyah, Agus Zaenudin, Mochammad Radenaswara, Indra Nanda Lesmana, dan Wawan kriswana karyawan kontrak.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Bandung Lucky Afgani mengatakan, terdakwa Agus Zaenudian dan empat terdakwa lainnya (berkas terpisah), antara Mei 2018 sampai September 2018, bertempat di Gudang CH, Gudang CG dan Gudang Ex Repair Area PT Dirgantara Indonesia dengan sengaja melawan hukum memiliki barang yang bukan hak miliknya.
”Yakni spare part pesawat terbang yang nilainya mencapai USD 374.266.53 atau jika dirupiahkan mencapai Rp 5, 426.864.685,” katanya.
Barang PT DI yang digelapkan oleh para terdakwa itu totalnya sebanyak 19 item, dan diperjualbelikan tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP) dan izin manajer PT DI.
Ia menyebutkan, atas perbuatannya para terdakwa dijerap pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHPidana iuncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Ancamannya maksimal lima tahun penjara,”
Atas dakwaan JPU Kejari Bandung, keempat terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Kecuali Mochammad Radenaswara alias Kentung yang mengajukan eksepsi. (Ay)