NGAMPRAH,BBPOS- Lima nama bermunculan ditengah masyarakat termasuk anggota DPRD KBB terkait kandidat calon Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, yang akan mengganti Bupati Hengky Kurniawan yang akan berakhir bulan September 2023.
Kelima nama tersebut yakni, Ade Zakir, ST (Sekda KBB), Drs. Asep Wahyu, MM (Assisten Ekbang KBB), Drs Asep Sihabudin, MSi (Assisten Pemerintahan),Drs. Rony Rudyana, MSi. (Sekwan KBB) dan dr. Dodo Suhendar, MM-BAT (Kadis Sosial Jabar).
Pemerhati Pemerintahan dan Politik Universitas Nurtanio (UNUR), Djamu Kertabudhi menyebut, peristiwa ini sebagai konsekwensi lahirnya Permendagri No 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota, yang memberi ruang bagi publik untuk berkiprah di dalamnya, karena DPRD (khususnya KBB) diberi peran untuk dapat mengusulkan 3 orang Penjabat Bupati.
“DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat sudah barang tentu memperhatikan aspirasi yang berkembang. Mengingat berdasarkan UU No.23 Tahun 2014:Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa salah satu kewajiban DPRD adalah menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” Ujar Djamu, Rabu (25/7).
Ia mengatakan, apalagi dipertegas dengan PP No.45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat dapat bersifat perseorangan, kelompok masyarakat, dan Ormas. Dengan demikian, sepantasnya para penggiat mulai mendiskusikan siapa saja nama-nama yang pantas dinominasikan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat.
Namun demikian, bagi pejabat yang namanya muncul diharapkan berhati-hatilah, karena biasanya ada pihak yang menawarkan jasa dengan keharusan menyiapkan sejumlah dana.
Lantas bagaimana tahapan selanjutnya, yang pasti siapa yang ditunjuk sebagai Penjabat Bupati adalah wewenang Pemerintah Pusat. Karenanya, dimungkinkan yang ditunjuk sebagai Penjabat Bupati adalah pejabat yang namanya tidak diusulkan baik oleh DPRD KBB maupun oleh Gubernur Jabar.
Satu hal lagi yang perlu dicatat, bahwa kewajiban utama Penjabat Bupati adalah menjelang pemilu dan pilkada 2024 mampu menjaga netralitas ASN dan bebas dari intervensi politik dari pihak manapun. Dengan demikian, berdasarkan UU No.10 Tahun 2016 mengenai pilkada, bahwa Penjabat Bupati dilarang mencalonkan diri sebagai Bupati/Wabup.
Wallohu A’lam. (djamukertabud)